TERIMA GADAI MOBIL RENTAL TANPA SURAT – SURAT DUA TERDAKWA, MUSTAKIM DAN MOKRIM DIHUKUM 15 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Mustakim dan Mohammad Mokrim, usai menjalani sidang agenda putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (8/4/2026)

SURABAYA – terdakwa penadahan kendaraan bermotor, Mustakim dan Mohammad Mokrim, divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dalam amar putusannya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 591 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Blega, Bangkalan, Madura. Saat itu, terdakwa Mustakim melalui perantara Mohammad Mokrim menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Ayla putih tahun 2018 bernopol B-2055-BZX tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dalam persidangan terungkap, kendaraan tersebut merupakan milik usaha rental RENTCAR WS yang disewa oleh Wahyu Sari Suwantoro (berkas terpisah). Tanpa seizin pemilik, Wisely Reinharda Wijaya Oeij, mobil justru digadaikan kepada para terdakwa.

Transaksi gadai difasilitasi oleh seorang perantara bernama Amir yang hingga kini masih buron. Amir menghubungi Mokrim, yang kemudian mempertemukan dengan Mustakim sebagai penerima gadai.
Mustakim menerima kendaraan tersebut dengan nilai gadai Rp 10 juta, sementara Mokrim memperoleh komisi Rp 200 ribu dari transaksi tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penadahan karena menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana tanpa dilengkapi dokumen sah Tuturnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top