TERBUKTI BERSALAH TIPU JUAL 13 KEPING EMAS ANTAM SEHARGA Rp. 211 JUTA TERDAKWA PANJI WICAKSONO DITUNTUT 2 TAHUN 6 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Muhammad Panji Wicaksono, S.Pd, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (09/4/2026)

SURABAYA – perkara dugaan penipuan jual beli emas antam dengan terdakwa Muhammad Panji Wicaksono, S.Pd, digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan pidana dalam persidangan tersebut, Kamis (09/4/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, serta meminta terdakwa tetap ditahan.

Dalam pembelaan lisannya di persidangan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan dana korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Ia juga mengaku baru mengembalikan sebagian kecil kerugian dan berjanji akan berupaya melunasi sisanya.

Perkara ini bermula pada 9–10 September 2025. Terdakwa menawarkan logam mulia emas Antam kepada korban, Iddo Laksono Hartanto, sebanyak 13 keping, terdiri dari 9 keping ukuran 10 gram dan 4 keping ukuran 5 gram, dengan nilai transaksi mencapai Rp 211,9 juta.

Korban kemudian menyepakati pembelian dan mentransfer dana ke rekening terdakwa. Pengiriman emas dijanjikan pada 10 September 2025 malam ke rumah korban di kawasan Wiyung, Surabaya.

Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa justru mengabarkan kepada istri korban bahwa tas berisi emas miliknya hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya.

Terdakwa bahkan mengajak korban melapor ke Polrestabes Surabaya dengan klaim kehilangan emas seberat 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta.

Belakangan, upaya mediasi pada 13 September 2025 di rumah terdakwa di Pasuruan tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian hingga berujung pada penangkapan terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 229 juta.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top