SURABAYA – dugaan perusakan dan pembongkaran rumah milik Uswatun Hasanah dengan terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam sidang di Ruang Tirta, Rabu (8/4/2026), JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan bangunan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 525 KUHP. Masa tahanan yang telah dijalani diminta untuk dikurangkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanahan, di antaranya Letter C, buku kerawangan, sporadik, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Fakta persidangan menguatkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan pengadilan maupun perintah eksekusi. Tiga saksi yang dihadirkan sebelumnya Siswandi (Ketua RT), Zainal Abidin (Lurah Medokan Ayu), dan Daniel (operator excavator) memberikan keterangan yang saling bersesuaian.
Siswandi menyebut rumah tersebut diketahui warga sebagai milik Uswatun Hasanah yang dibeli dari Syamsudin. Ia menegaskan pembongkaran awal pada Agustus 2024 dilakukan secara manual atas suruhan terdakwa dengan alasan memiliki sertifikat dan IMB. Beberapa hari kemudian, pembongkaran berlanjut menggunakan alat berat.
Pernyataan tersebut diperkuat Zainal Abidin. Ia menjelaskan sengketa lahan antara kedua pihak sudah berlangsung sejak November 2023 dan berlanjut ke gugatan perdata pada Agustus 2024. Namun saat pembongkaran terjadi, belum ada putusan pengadilan.
“Tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada kelurahan terkait eksekusi. Padahal prosedurnya harus melalui pengadilan,” ujarnya.
Zainal juga mengungkap adanya perbedaan nilai kerugian, di mana pihak korban menaksir sekitar Rp1,5 miliar, sedangkan terdakwa menilai sekitar Rp 500 juta. Sengketa ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Saksi Daniel, operator alat berat, mengaku melakukan pembongkaran pada Januari–Februari 2025 selama sekitar satu minggu atas perintah atasannya yang menyebut pekerjaan tersebut merupakan arahan terdakwa. Sebagian besar bangunan diratakan, menyisakan bagian depan dan pondasi, sebelum akhirnya dihentikan setelah pemilik datang memprotes.
Majelis hakim menegaskan tidak dibenarkan adanya pembongkaran sepihak, meskipun pihak tertentu mengklaim memiliki sertifikat. “Harus ada perintah pengadilan. Tidak boleh membongkar sendiri,” tegas ketua majelis. Sidang akan dilanjutkan Senin (13/4/2026) dengan agenda pembelaan terdakwa.






