TAGIH Rp535 JUTA KE TOKO MAKASSAR UANG PERUSAHAAN HABIS UNTUK JUDI ONLINE PUJI HARTONO HALIM DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

Foto: Terdakwa Puji Hartono Halim saat menjalani sidang putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Puji Hartono Halim, karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT), karena terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp535.745.400 yang seharusnya disetorkan hasil penagihan piutang, namun justru dihabiskan untuk judi online.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (7/1). Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan dalam pekerjaan” sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 31 nota penagihan, surat pengakuan terdakwa, rekening koran Bank BCA, serta bukti transaksi dana keluar untuk judi online periode Oktober 2024 hingga Mei 2025, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Perkara ini bermula saat terdakwa, yang bekerja sebagai sales/marketing PT PIT wilayah Sulawesi dengan gaji bulanan Rp7.640.000, dipercaya menagih piutang perusahaan ke sejumlah toko pelanggan. Dalam kurun November 2024 hingga Mei 2025, terdakwa berhasil menagih 31 nota, di antaranya dari Toko 19 Makassar milik Benny Cahyadi sebesar Rp530.545.400 dan Toko Tio Makassar sebesar Rp5.200.000, dengan total dana Rp535.745.400.

Namun, seluruh uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan judi online tanpa sepengetahuan PT PIT. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian penuh sebesar Rp535.745.400, sebagaimana hasil audit internal yang diajukan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya.
“Sekali pasang bisa Rp5 juta, Yang Mulia. Saya main selama lima bulan dan tidak pernah menang. Setelah kalah banyak, saya bingung mengembalikan uang kantor,” ujar terdakwa.

Jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Eddy Suryadarmawan, Hartatik Ekowati, Silvi Santoso, dan Benny Cahyadi, termasuk saksi yang diperiksa melalui sambungan video call. Seluruh keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.

Perkara ini kembali menegaskan bahaya judi online yang tak hanya merusak ekonomi pribadi, tetapi juga menjerumuskan pelakunya ke tindak pidana dan hukuman penjara.

( Bgs/Sul)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top