Tok! Wadison Pasaribu Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menilai terdakwa memanipulasi anak dalam skenario perampokan palsu demi menutupi pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.

Foto close-up wajah Wadison Pasaribu yang sedang tersenyum
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wadison Pasaribu.

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun penjara terhadap terdakwa Wadison Pasaribu. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (26/11/2025), Wadison dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing.

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” tegas Hakim Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Serang.

Vonis Ultra Petita: Lebih Berat dari Tuntutan

Putusan majelis hakim ini tercatat lebih berat (ultra petita) dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Wadison dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Namun, hakim memiliki pertimbangan lain yang memberatkan posisi terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti tindakan manipulatif terdakwa yang melibatkan anak-anak dalam skenario pembunuhan tersebut. Hal ini dinilai sangat mencederai psikologis anak.

“Dalam perspektif sosiologi, Terdakwa telah merusak struktur mental anak yang seharusnya dilindungi, menjadikannya objek manipulasi demi keselamatan dirinya sendiri,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, skenario “perampokan sadis” yang dikarang oleh Wadison di kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang, dinilai telah menciptakan keresahan meluas. Hakim menyebut perbuatan tersebut menciptakan teror sosial dan ketakutan kolektif yang tidak beralasan bagi warga perumahan yang padat penduduk.

Motif Asmara dan Sakit Hati

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, kasus pembunuhan yang terjadi pada Juni lalu ini didasari oleh motif asmara dan sakit hati. Terdakwa diketahui hendak menikah lagi dengan wanita lain, namun enggan menempuh jalur perceraian resmi karena khawatir kehilangan hak asuh anak.

Situasi memanas ketika korban melontarkan perkataan yang menyinggung harga diri terdakwa. Wadison mengaku kesal dan gelap mata setelah disebut ‘mokondo’ (modal kontol doang) oleh istrinya.

Dalam eksekusinya, Wadison menghabisi nyawa Petri dengan cara menjerat leher korban hingga tewas. Untuk menutupi kejahatannya, ia merancang alibi seolah-olah keluarga mereka menjadi korban perampokan brutal. Wadison bahkan memasukkan dirinya sendiri ke dalam karung dan memukul wajahnya menggunakan ulekan batu untuk menciptakan luka-luka palsu.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ichwanudin menutup persidangan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top