SISIPKAN KETERANGAN PALSU – DI AKTA NOTARIS RICO RINGO DIREKTUR PT.MPM RUGIKAN INVESTOR Rp. 4 MILIAR

Foto : Terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (atas), Ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Airlangga,(bawah), sidang digelar diruang Sari 2 PN.Surabaya,Kamis (26/2).

SURABAYA – Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm), didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait status jaminan dua unit kapal. Perbuatannya disebut merugikan investor hingga Rp 4 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Airlangga. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, dari Kejari Surabaya, menegaskan locus delicti berada di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn., Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No. 4, Surabaya.

Dalam persidangan kali ini, Ahli menjelaskan Pasal 400 huruf a KUHP baru yang mengatur perbuatan membuat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat. Unsur pokoknya adalah adanya kesengajaan (mens rea) serta objek berupa surat yang menimbulkan akibat hukum. Subjek hukumnya dapat perseorangan maupun korporasi.

“Jika ada kesengajaan memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta, dan itu menimbulkan kerugian, maka unsur pidana dapat terpenuhi. Notaris pun bisa dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat,” terang ahli.

Ahli juga menguraikan Pasal 492 KUHP baru yang substansinya serupa Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Dalam dakwaan diuraikan, pada Agustus 2020 PT MPM memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809. Fasilitas itu dijamin dengan dua kapal milik perusahaan: Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.

Pada 2023, terdakwa menawarkan kerja sama operasional kapal kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dengan dalih membutuhkan dana perbaikan kapal. Terdakwa menjanjikan pengembalian modal berikut keuntungan 50 persen dari hasil operasional kapal setelah kembali berlayar.

Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, korban mentransfer dana bertahap hingga total Rp 4 miliar ke sejumlah rekening perusahaan, antara lain PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Pada 31 Januari 2024, kedua pihak menandatangani tiga akta di hadapan notaris, yakni Akta Kontrak Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 55, Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, serta Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT MPM belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, tidak dalam sengketa, serta dapat dijadikan jaminan kerja sama. Namun dokumen asli kapal tidak pernah diserahkan dengan alasan tertinggal.

Fakta persidangan mengungkap, kedua kapal itu sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk dan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI). Hal itu diperkuat surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat pernyataan yang diduga tidak benar dalam akta notaris tersebut, investor disebut mengalami kerugian Rp 4.000.000.000,-

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP.

Perkara ini menitik beratkan pada dugaan kesengajaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadi dasar pencairan dana investasi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top