Simpan Kokain dan DMT di Apartemen Educity

WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Dalih untuk Pengobatan — Kini Bablas Bui

Foto;agenda keterangan ahli medis
Foto;agenda keterangan ahli medis

Surabaya, —Kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya kembali menyita perhatian publik. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, bernama Kitty Van Reimsdijk, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kedapatan menyimpan kokain seberat 4,6 gram dan DMT (Dimethyltryptamine) di Apartemen Educity, Kalisari, Mulyorejo.

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (27/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Agenda persidangan menghadirkan Ahli Medis dari BNN Kota Surabaya, dr. Putri Darmawati, anggota Tim Asesmen Terpadu (TAT) bidang medis.

Dalih Pengobatan Ditolak Ahli BNN

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang, ahli medis dr. Putri Darmawati menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen, terdakwa memang memiliki riwayat cedera otak yang menyebabkan nyeri berkepanjangan. Namun, ia menegaskan bahwa kokain dan DMT bukanlah obat pereda nyeri.

“Kokain dan DMT yang ditemukan bukan zat untuk pengobatan nyeri. Keduanya merupakan zat yang menimbulkan efek euforia dan halusinasi, bukan pereda rasa sakit,” ujar dr. Putri di hadapan majelis hakim.

Ahli juga menyampaikan bahwa rekomendasi rehabilitasi yang sempat diberikan bersifat murni medis, bukan bagian dari pertimbangan hukum.

“Ini pertama kalinya kami merekomendasikan rehabilitasi pada kasus dengan barang bukti sebesar ini. Namun untuk aspek hukum, kami tidak ikut campur,” tambahnya.

Terbongkar di Lobi Apartemen Educity

Dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait proses penangkapan terdakwa.

Saksi menjelaskan bahwa Kitty diamankan di lobi Apartemen Educity Tower H, setelah petugas menemukan lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk DMT seberat 0,863 gram, beserta satu unit iPhone 14 warna hitam sebagai barang bukti.

“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan di kamar apartemen terdakwa,” ujar Rico di hadapan majelis hakim.

Saat diperiksa, Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam, warga Belanda, seharga 5 euro, dan bersikukuh bahwa barang tersebut untuk pengobatan pribadi, bukan untuk dijual.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh saksi polisi.

“Terdakwa dalam kondisi sadar saat diamankan, tidak menunjukkan gejala sakau, dan tidak ada bukti transaksi jual beli atau surat dokter yang sah terkait kepemilikan narkotika itu,” tegas saksi di hadapan hakim.

Tidak Terbukti Jaringan Internasional

Majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika internasional. Namun, saksi memastikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau jaringan lintas negara.

“Tidak ada bukti tambahan yang menunjukkan adanya jaringan internasional,” ujar saksi Hari Santoso.

Diketahui, terdakwa datang ke Indonesia dengan alasan bekerja sebagai pemandu pengusaha asal luar negeri. Kitty juga mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang menyebut penggunaan narkotika untuk terapi otak, namun dokumen tersebut masih perlu diverifikasi keabsahannya.

Sidang Dilanjutkan

Sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan WNA asal Belanda ini akan dilanjutkan pada awal November 2025 dengan agenda pemeriksaan tambahan sebelum pembacaan tuntutan jaksa.

Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, WNA asal Belanda, menjalani sidang dengan agenda keterangan ahli medis dari BNN Kota Surabaya di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (27/10/2025).

Editor; bagus

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top