SIMPAN KOKAIN 4,6 GRAM DAN DMT, DI APARTEMEN EDUCITY KALISARI MULYOREJO,

KITTY VAN REIMSDIJK WNA BELANDA, KINI BABLAS BUI.

Foto; sidang agenda Ahli Spesialis psikiater dr. Soetjipto

Surabaya,—Sidang perkara pidana, peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya, yang menyeret seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk.
Ahli pidana dan A De Charge (meringankan) yang dijadwalkan memberikan keterangannya disebutkan sedang berhalangan hadir, diruang Tirta PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, Senin (10/11/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotkron”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya,dalam sidang, penasehat hukum terdakwa, Samsoel Arifin, menghadirkan Ahli
Spesialis psikiater dr. Soetjipto, untuk menjelaskan dampak medis dan ketergantungan akibat penggunaan kokain, dan menjelaskan karakteristik zat terlarang tersebut.

Dalam keterangannya,Ahli menegaskan bahwa heroin termasuk dalam golongan narkotika kelas I yang memiliki efek sangat kuat terhadap sistem saraf manusia.

“Pengguna heroin biasanya mengalami gejala fisik yang berat saat berhenti penggunaan, seperti hidung mengeluarkan air, nyeri otot yang luar biasa, dan rasa sakit yang hebat,” ujar dr. Sucipto di ruang sidang.

Menurut Soetjipto, heroin memicu reaksi pada sistem tubuh yang menyebabkan gejala putus obat ketika pengguna berhenti secara tiba-tiba. Kondisi ini seringkali menimbulkan rasa gelisah ekstrem, gangguan tidur, bahkan perilaku yang tidak stabil.

Selain heroin, dr. Soetjipto juga menjelaskan bahwa kokain atau DMT (Dimetiltriptamin) termasuk narkotika yang dapat mengubah kesadaran dan memicu halusinasi.
“Napza secara umum menimbulkan ketergantungan. Apabila pengguna berhenti tiba-tiba, akan timbul gangguan psikis dan fisik yang serius,” paparnya.

Dalam keterangannya,ahli juga menyinggung penggunaan Apetamin, yang kadang digunakan untuk menenangkan diri dari rasa gelisah. Namun, penghentian mendadak dapat memunculkan kembali gejala tersebut.
“Kesadaran pengguna bisa menurun, dan bila dihentikan akan timbul kembali kegelisahan,” ujarnya.

Untuk proses penyembuhan, Sucipto menekankan pentingnya asesmen tingkat ketergantungan guna menentukan bentuk perawatan yang tepat, apakah cukup rawat jalan atau memerlukan rehabilitasi rawat inap.

“Jika ketergantungan berat, pasien harus dirawat dengan metode detoksifikasi dan terapi psikologis,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menanyakan tentang penggunaan tetamin tanpa resep medis. Menurut ahli, penggunaan obat-obatan semacam itu harus melalui prosedur medis dengan pengawasan dokter dan dosis yang sesuai.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai lamanya gejala putus kokain, Sucipto menjelaskan bahwa sekitar 72 jam setelah penghentian penggunaan, penderita dapat mengalami kegelisahan hebat, insomnia, hingga halusinasi.

Namun, JPU menegaskan kepada Ahli bahwa selama empat bulan masa penahanan di Lapas Medaeng, catatan medis menunjukkan terdakwa tidak mengalami gejala fisik berat seperti yang dijelaskan ahli.

“Terdakwa tidak ada kendala hanya diberikan obat ringan seperti paracetamol dan kombinasi analgesik,” jelas ahli

Majelis hakim Ferdinan Marcus menegaskan kembali bahwa kokain merupakan narkotika golongan I yang memiliki efek sangat kuat dan tidak digunakan dalam praktik medis di Indonesia.Ahli pun memperkuat pernyataan tersebut.

“Untuk penjualan maupun pemakaian kokain di dunia medis tidak dibenarkan,” tegas dr. Soetjipto di akhir kesaksiannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba jenis kokain kali ini menyeret warga negara asing (WNA) asal Belanda,Terungkap fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan kokain oleh terdakwa.

Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, saat dihadirkan memberikan keterangan, membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.

“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata saksi.

Kitty mengaku membeli kokain dari seorang bernama Adam asal Belanda harga 5 euro, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan.

“Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?, ” tanya PH Samsoel.

Saksi menjawab dengan tegas, “Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” tegas petugas.

Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.

Terungkap pula bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Foto : Terdakwa Kitty Van Reimsdijk, menjalani sidang agenda Ahli Spesialis psikiater dr. Soetjipto, yang dihadirkan PH.Terdakwa, di ruang Tirta PN Surabaya, secara Offline, Senin (10/11/2025).

Editor; bagus

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top