SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan, korban Lisawati Soegiharto membeberkan secara rinci alur investasi hingga tersisa dana Rp 171,750 miliar yang tak kunjung dikembalikan.
Indah yang menjabat Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1906 K/Pid/2025.
Lisawati menjelaskan, perkara bermula awal 2020 saat ia dikenalkan oleh rekannya, Irwan (alm), kepada Greddy Harnando yang mengaku komisaris PT GTI, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan kain. Tak lama kemudian, Indah hadir dan memperkenalkan diri sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Korban ditawari kerja sama investasi dengan iming-iming bagi hasil 1 persen per bulan serta jaminan pengembalian pokok dana. Periode investasi berlangsung April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang disetor mencapai sekitar Rp 220 miliar.
“Pada awalnya pembayaran lancar. Saya sudah menerima sekitar Rp 48 miliar,” ujar Lisawati di hadapan majelis hakim.
Situasi berubah setelah Irwan meninggal dunia akibat Covid-19. Sejak itu, pembayaran mulai tersendat. Pada Agustus 2021, terdakwa mendatangi korban di Gresik dan menyarankan agar dana tidak perlu bolak-balik ditransfer melalui bank.
“Katanya di-roll off saja Bu, kalau bolak-balik ke bank capek,” ucap Lisawati menirukan perkataan terdakwa.
Sejak saat itu, sisa dana Rp 171,750 miliar tidak pernah lagi dikembalikan. Korban mengaku kerap dijanjikan transfer, namun tak pernah terealisasi.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat menunjukkan klaim adanya tunggakan pembayaran dari perusahaan King Koil sebesar Rp100 miliar. Namun korban hanya diperlihatkan sekilas dokumen purchase order (PO) tanpa diberikan salinan.
“Saya hanya dikasih lihat saja, tidak pernah diberi dokumennya,” tegas Lisawati.
Korban mengakui tidak pernah melakukan konfirmasi langsung ke pihak King Koil dan sepenuhnya mempercayakan pengelolaan dana kepada terdakwa.
Menurutnya, dana disebut digunakan untuk pengiriman kain ke King Koil. Namun pembayaran yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Korban juga tidak pernah mendapat penjelasan rinci terkait penggunaan dana, termasuk kemungkinan pembelian aset seperti tanah atau kendaraan.
Lisawati mengaku berulang kali mendatangi rumah terdakwa untuk menagih haknya, namun selalu mendapat alasan terdakwa sedang ke luar kota.
“Pegawainya keluar masuk dan alasannya selalu sama,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Indah membantah alamat yang disebut sebagai kantor PT GTI. “Alamat kantor saya tidak benar, Yang Mulia. Itu rumah jadi workshop saja. Kantor saya ada di Jalan Trunojoyo,” dalihnya.
Terkait nilai kerugian, terdakwa menyebut angka tersebut masih berdasarkan pencatatan sementara. “Saat proses penyidikan belum dilakukan audit menyeluruh,” ujarnya.
Lisawati menegaskan dana Rp 171 miliar tersebut bukan hanya miliknya, melainkan titipan sejumlah rekannya. Ia berharap sisa dana tersebut dapat dipulihkan.
“Saya hanya berharap uang itu kembali,” ucapnya lirih.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang besar serta keterkaitannya dengan perkara penipuan investasi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.






