SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan pencurian emas senilai Rp233 juta dengan empat terdakwa warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan bukan karena materi perkara, melainkan ketiadaan penerjemah bahasa bagi para terdakwa.
Majelis hakim sedianya menggelar agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim di ruang sidang Sari. Namun karena seluruh terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia, persidangan tak dapat dilanjutkan tanpa penerjemah.
“Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali sampai jaksa menghadirkan penerjemah,” tegas ketua majelis hakim di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah menyiapkan dakwaan. Keempat terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa yang berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania diduga bagian dari sindikat pencurian toko emas lintas negara. Mereka disinyalir beroperasi secara terorganisir dengan pola serupa di sejumlah kota.
Perkara ini bermula dari aksi di Toko Emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Para terdakwa berpura-pura sebagai pembeli dan meminta pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan. Saat pegawai lengah, mereka diduga saling mengalihkan perhatian sambil menyembunyikan emas ke dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi.
Dalam hitungan menit, 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 233 juta.
Setelah hampir setahun buron, keempatnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Aparat menduga mereka tengah bersiap melakukan aksi serupa. Dalam penyidikan juga terungkap dugaan bahwa para terdakwa pernah terlibat kasus serupa di Thailand, memperkuat indikasi jaringan internasional spesialis toko emas dengan sistem pelayanan terbuka.
Majelis menegaskan, penundaan dilakukan untuk menjamin hak terdakwa memahami dakwaan secara utuh sesuai prinsip peradilan yang adil. Sidang akan dilanjutkan setelah penerjemah resmi dihadirkan.






