Surabaya – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan tokoh masyarakat, dr. Meiti Muljanti dan suaminya Benjamin Kristianto —anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra—kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Dalam agenda pemeriksaannya, Meiti menyampaikan bahwa dirinya justru merasa menjadi korban kekerasan selama puluhan tahun pernikahan. Ia mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis.
Keterangan Terdakwa di Persidangan
Di hadapan majelis hakim, Meiti mengaku sempat memercikkan minyak panas ke arah suaminya saat terjadi pertengkaran pada tahun 2022. Ia menyatakan kejadian itu memicu emosi karena tiba-tiba dimarahi. Meiti juga menuturkan bahwa sejak tahun 2021 ia telah hidup terpisah dan merasa tidak mendapat perlindungan ketika mencoba melapor kekerasan rumah tangga.
“Saya sudah lama tidak tinggal di rumah. Selama 30 tahun saya sering mendapat kekerasan fisik dan tekanan batin,” ucap Meiti di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mendakwa Meiti melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut dakwaan, pada 8 Februari 2022 Meiti mendorong, mencubit, dan menendang Benjamin sehingga menimbulkan luka memar.
Jaksa menyebut hasil visum menunjukkan adanya luka lecet dan memar akibat benturan tumpul.
Latar Belakang dan Proses Hukum
Meiti mengaku pernah beberapa kali melaporkan kekerasan yang dialaminya, namun proses hukum tidak berjalan lancar. Ia bahkan merasa dipersulit ketika melapor, sementara laporan balik dari suaminya cepat diproses.
Hakim mengingatkan bahwa keterangan tambahan yang tidak terkait dakwaan dapat disampaikan dalam pembelaan atau pledoi berikutnya. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembelaan dari pihak penipuan.
Editor; amiril