Penyelesaian Sengketa Eigendom Verponding Surabaya Capai Titik Terang Setelah Puluhan Tahun

Pertamina Lepaskan Klaim Aset untuk Berikan Kepastian Hukum bagi 12.500 Bidang Tanah Warga

Tiga pejabat pria berbatik sedang duduk mengelilingi meja marmer panjang yang dipenuhi makanan dan minuman ringan dalam sebuah ruangan kantor formal. Di sisi kiri meja, seorang pria paruh baya mengenakan batik cokelat gelap sedang berbicara sambil bersandar. Di seberangnya, di tengah meja, seorang pria muda mengenakan batik cokelat bermotif tersenyum dan mendengarkan. Di ujung kanan meja, pria ketiga mengenakan batik biru cerah juga terlihat fokus. Di latar belakang terdapat bendera Indonesia, bendera Partai Golkar, dan layar TV besar menampilkan video."
Koordinasi Lintas Lembaga: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (kiri), menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak (tengah), dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (kanan). Pertemuan strategis ini dilakukan dalam rangka mengawal komitmen pelepasan aset tanah Pertamina untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Surabaya.

Surabaya—Dalam perkembangan hukum yang signifikan, sengketa tanah eigendom verponding di Surabaya akhirnya menemui penyelesaian setelah puluhan tahun melalui komitmen pelepasan aset oleh PT Pertamina (Persero). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, berhasil menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan BUMN, pemerintah daerah, dan perwakilan warga untuk menyelesaikan masalah administrasi pertanahan yang telah membelenggu sekitar 12.500 bidang tanah warga. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri berkomitmen penuh untuk melakukan clear claim atas tanah yang selama ini menjadi sengketa, dengan mekanisme penyelesaian non-litigasi melalui analisa hukum yang komprehensif.

Proses penyelesaian ini akan melibatkan mekanisme pelepasan aset (asset release) oleh Pertamina yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Kami akan koordinasi dengan Menko AHY dan Gubernur Khofifah karena beliau memberikan amanah untuk mengawal masalah ini,” tegas Emil. Mekanisme hukum yang disepakati menghindari jalur litigasi dan lebih mengedepankan pendekatan administratif melalui telaah analisa hukum oleh pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan.

Sengketa hukum pertanahan ini bersumber dari dualisme klaim atas tanah eigendom verponding nomor 1278 dan 1305 berdasarkan basis hukum historis yang berbeda. Pertamina mendasarkan klaimnya pada Akta Tahun 1961 dan Hand Over Agreements (HOA) 1965, sementara warga telah melakukan ocupasi dan pemanfaatan secara aktual selama puluhan tahun dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang konsisten. Akibat klaim ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 terpaksa memblokir seluruh proses administrasi pertanahan termasuk pendaftaran tanah, mutasi hak, dan pembebanan hak sejak 2010.

Dari perspektif hukum pertanahan, penyelesaian melalui pelepasan aset merupakan solusi terbaik yang mengakomodir asas kepastian hukum dan keadilan. “Tinggal proses administrasi tapi bukan berarti tidak ada kepastian. Tadi disepakati adalah menggunakan analisa hukum bukan proses hukum,” jelas Emil. Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi bidang tanah (field verification) dan penelitian hukum (legal audit) oleh tim terpadu untuk menentukan status hukum setiap bidang tanah yang terdampak.

Dalam perspektif notarial, proses ini akan memerlukan pembuatan akta otentik sebagai instrumentum dalam pengalihan hak. Notaris PPAT akan berperan crucial dalam proses pemberian hak baru (hak milik) setelah pelepasan aset selesai dilakukan. Mekanisme pendaftaran tanah yang berlaku menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian administrasi pertanahan ini.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pentingnya penyelesaian yang berpihak pada masyarakat. “Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujarnya. Pendekatan non-litigasi ini dianggap lebih efektif karena menghindari proses peradilan yang berbelit dan biaya tinggi, sekaligus menjaga harmonisasi sosial di masyarakat.

Dari sisi implementasi, proses pelepasan aset akan melibatkan beberapa tahapan hukum yang sistematis. Pertama, proses inventarisasi dan identifikasi aset oleh Pertamina bersama Kementerian BUMN. Kedua, legal audit untuk memastikan status hukum aset. Ketiga, penerbitan keputusan pelepasan aset oleh pihak berwenang. Keempat, proses pendaftaran tanah untuk pemberian hak baru kepada warga. Seluruh proses ini akan difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN sebagai regulator pertanahan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan kesiapan pemkot untuk mendukung proses administrasi. “Kami akan memfasilitasi percepatan proses administrasi termasuk penerbitan surat-surat keterangan yang diperlukan,” ujarnya. Pemkot akan membentuk tim pendamping hukum yang terdiri dari notaris, PPAT, dan konsultan hukum untuk membantu warga dalam memenuhi persyaratan administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat hukum adat dan warga yang terdampak, penyelesaian ini merupakan angin segar setelah puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. “Alhamdulillah perjuangan bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan teman-teman FATWA bisa membawa kabar gembira kepada warga Surabaya yang telah berjuang selama puluhan tahun,” kata Emil. Proses penyelesaian diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa serupa di daerah lain.

Dengan komitmen semua pihak, diperkirakan dalam waktu 6-12 bulan ke depan proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan. Warga akan dapat melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya (first registration) maupun permohonan mutasi hak (conveyancing) setelah pemblokiran dicabut. Kepastian hukum ini akan mengembalikan fungsi sosial tanah dan nilai ekonomis aset warga, sekaligus menjadi contoh baik penyelesaian sengketa pertanahan secara elegan dan berkeadilan.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top