SURABAYA – Perceraian tak serta-merta mengakhiri persoalan antara Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, pengusaha sekaligus pemilik Rawon Supangat di kawasan Ketintang, Surabaya. Pasca resmi berpisah, keduanya kini bersengketa harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama Surabaya.
Didampingi kuasa hukum Gerry Kiven S.H., M.H. dan Yohan Dwi Kurniawan, Sora menggugat pembagian harta bersama sekaligus menuntut pemenuhan kewajiban nafkah pasca perceraian yang disebut belum direalisasikan.
“Dasar gugatan kami terkait harta bersama. Saudara Wahyudi masih memiliki tanggungan kepada klien kami, di antaranya nafkah mut’ah, nafkah idah, serta kewajiban lain yang hingga kini belum dibayarkan,” ujar Gerry.
Sora mengaku selama lima tahun terakhir tidak menerima nafkah lahir maupun batin. Ia juga menilai perilaku mantan suaminya berdampak pada kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Lima tahun terakhir saya tidak dinafkahi. Dia sering minum-minuman keras dan merokok di depan anak-anak. Bahkan sering video call dengan perempuan lain dan ditunjukkan,” tuturnya.
Menurutnya, situasi tersebut mengganggu perkembangan mental anak.Tak hanya soal nafkah, gugatan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset bersama selama perkawinan. Sejumlah kendaraan yang diperoleh saat masih berstatus suami istri disebut dijaminkan ke lembaga pembiayaan dan perbankan tanpa hasil yang dinikmati untuk kebutuhan keluarga.
“Kendaraan yang merupakan aset bersama dijaminkan, tapi hasilnya tidak pernah saya terima untuk kebutuhan hidup,” katanya.
Kuasa hukum penggugat mengonfirmasi telah meminta klarifikasi status pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Wonokromo dan Adira Finance Surabaya 2. Menurut Yohan, kliennya turut menandatangani sejumlah dokumen saat pengajuan kredit, sehingga perlu dipastikan apakah pinjaman tersebut masih berjalan atau telah lunas, termasuk mutasi pembayarannya.
Sebelum melayangkan gugatan, pihak Sora mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Tiga kali somasi dan undangan mediasi dilayangkan, namun disebut tak mendapat respons. Sora bahkan mendatangi tempat usaha Wahyudi untuk berbicara langsung, namun pertemuan itu berujung ketegangan dan terekam sebagai bukti.
Dalam sidang terakhir, Wahyudi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Dio Akbar Ramadhan. Pihak tergugat menyatakan masih mempelajari materi gugatan.
“Kami masih berkoordinasi dan mempelajari apakah benar terdapat tuntutan gono-gini di dalam gugatan tersebut. Untuk sementara itu dulu,” ujarnya singkat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya; menetapkan dua kendaraan sebagai harta bersama yakni Toyota Innova Reborn 2018 nopol L 1854 BAH dan Kawasaki Ninja ZX nopol L 2468 YO; menetapkan bagian penggugat sebesar 1/2; menyatakan sisa kewajiban kredit kepada BRI dan/atau Adira menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional; serta memerintahkan penjualan melalui lelang apabila objek tidak dapat dibagi natura, berikut sita eksekusi bila pembagian 50:50 tidak dilaksanakan.
Sora berharap perkara ini memberi kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi kepentingan anak-anaknya. “Saya hanya ingin semuanya jelas dan adil. Terutama untuk anak-anak,” ujarnya.






