JAKARTA – Gelombang protes terkait sengketa agraria yang melibatkan ribuan warga Kota Surabaya melawan klaim aset PT Pertamina (Persero) kini memasuki babak baru yang lebih serius. Eskalasi konflik ini tidak lagi hanya bergulir di tingkat lokal, melainkan telah menarik atensi penuh dari lembaga legislatif pusat di Senayan hingga jajaran kementerian terkait. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI baru-baru ini, terungkap fakta meresahkan mengenai nasib ribuan sertifikat warga di kawasan perumahan Darmo Hill dan Dukuh Pakis yang tersandera akibat pemblokiran sepihak oleh Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan/BPN) Surabaya I.
Sorotan tajam datang dari Legal dan Kuasa Hukum Developer serta Pengelola Kawasan Perumahan Darmo Hill, H. Dedy Prasetyo, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa langkah BPN Surabaya I yang menangguhkan seluruh proses administrasi pertanahan di kawasan tersebut merupakan tindakan yang mencederai asas kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, dukungan moral dan politis yang mengalir deras dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya menjadi bukti bahwa posisi warga sangat kuat secara de facto maupun de jure.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Mas Wagub Emil Dardak yang beberapa waktu lalu sudah sangat konsen dalam kasus ini. Beliau melakukan koordinasi intensif lintas sektoral, mulai dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, hingga Kementerian ATR/BPN,” ujar Dedy dalam keterangan persnya usai rapat.
Kehadiran Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam RDP tersebut juga dinilai Dedy sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat warganya dirugikan. Dedy menekankan bahwa standing case ini bukan lagi sekadar sengketa privat antara warga Dukuh Pakis dengan BUMN, melainkan telah bermetamorfosis menjadi isu nasional. Hal ini mengingat objek sengketa mencakup ribuan bidang tanah yang telah bersertifikat di atas lahan seluas ratusan hektare di salah satu kawasan paling strategis dan padat di Kota Surabaya.
Dalam perspektif hukum pertanahan dan kenotariatan, Dedy mengurai kekeliruan fatal yang dilakukan oleh otoritas pertanahan setempat. Ia menyebutkan bahwa BPN Surabaya I tidak memiliki legal standing yang memadai untuk melakukan pembekuan atau pemblokiran layanan pertanahan—seperti proses balik nama (peralihan hak), peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM), pendaftaran hak tanggungan (HT), hingga peralihan hak karena pewarisan.
Argumen BPN yang menangguhkan layanan tersebut hanya berdasarkan klaim Eigendom Verpoonding Nomor 1278 yang diajukan Pertamina, dinilai Dedy sebagai langkah mundur dalam hukum agraria nasional. Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), status Eigendom Verpoonding (hak milik era kolonial) seharusnya sudah dikonversi dan tidak bisa serta-merta menggugurkan produk hukum sertifikat tanah yang telah diterbitkan secara sah oleh negara melalui BPN sendiri.
“Kesimpulan dari RDP di Komisi II DPR RI itu membuktikan bahwa BPN Kota Surabaya I seharusnya tidak memiliki dasar hukum atau rechtsgrond untuk menangguhkan proses pertanahan warga. Baik itu perbuatan hukum jual beli, balik nama waris, pemasangan hak tanggungan, hingga perpanjangan jangka waktu HGB. Tidak bisa hal-hal krusial ini dihentikan hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegas Dedy dengan nada tinggi.
Dukungan politik di parlemen pun menguat. Wakil Ketua DPR RI, Dr. Adies Kadir, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI—yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan agraria—telah menyuarakan desakan agar BPN segera membuka blokir tersebut. Dalam pandangan legislatif, sembari menunggu proses penyelesaian pelepasan aset atau clearance antara Kementerian Keuangan dan Pertamina, pelayanan publik tidak boleh berhenti. Hak keperdataan warga negara tidak boleh dikorbankan atas nama sengketa yang belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang membatalkan sertifikat warga.
“Permintaan pimpinan DPR RI tadi sangat jelas dan diamini anggota dewan lainnya. Sambil menunggu proses di tingkat pusat, blokir atau penangguhan oleh BPN Kota Surabaya I harus dicabut. Ini demi mencegah kerugian yang lebih besar dan menyengsarakan warga pemilik hak yang sah,” terang Dedy menjelaskan dinamika dalam ruang sidang DPR.
Dedy juga memberikan apresiasi khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kapasitas AHY yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN memberikan pemahaman mendalam mengenai teknis sengketa ini. Perhatian khusus dari AHY dan Gubernur Jawa Timur yang menginstruksikan pendampingan penuh dalam agenda RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini menjadi angin segar bagi perjuangan warga.
Dampak dari pemblokiran ini tidak main-main. Dari sisi ekonomi dan kenotariatan, lahan yang terblokir menjadi “aset mati” (dead capital). Tanah-tanah tersebut kehilangan nilai ekonomisnya karena tidak marketable dan bankable. Dalam artian, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat membuatkan Akta Jual Beli (AJB) karena pengecekan sertifikat pasti akan tertolak oleh sistem BPN. Akibatnya, perputaran ekonomi terhenti.
“Itu sebenarnya esensi yang kita perjuangkan selama ini. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I harus memahami akibat hukum dari pemblokiran tak berdasar itu. Ini mengakibatkan potensi kerugian ratusan miliar bahkan mencapai triliunan rupiah,” papar Dedy.
Ia merinci, kerugian tersebut muncul karena jatuhnya harga pasar tanah di kawasan tersebut akibat statusnya yang tidak jelas (sengketa). Selain itu, warga kehilangan akses likuiditas perbankan karena sertifikat tanah mereka tidak bisa dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan utang. Belum lagi ketidakpastian hukum bagi mereka yang sertifikat HGB-nya habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang, yang secara teknis membuat status kepemilikan mereka menjadi abu-abu.
“Warga tidak bisa jual beli, tidak bisa pasang HT untuk pinjam uang di bank demi usaha, perpanjangan HGB juga ditolak. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sistematis,” tandasnya menutup pembicaraan.
Kini, bola panas ada di tangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. Warga Darmo Hill dan Dukuh Pakis menanti realisasi dari hasil RDP di Senayan tersebut: apakah “gembok” birokrasi yang selama ini membelenggu hak properti mereka akan segera dibuka, ataukah mereka masih harus bertarung melawan arogansi klaim aset di atas tanah yang sudah mereka huni puluhan tahun.






