RUTIN DEPOSIT KE BANDAR REK.BCA. AN.ONG KIAN ANG,

TAN WILLIYANTO DIHUKUM 20 BULAN BUI, DENDA Rp.20 JUTA.

Foto;agenda putusan hakim
Foto;agenda putusan hakim

Surabaya, — Sidang perkara pidana, permainan judi online website SBOBET, menggunakan sarana Handphone,
akun judi user ID giliong, password aaaw322015,saldo kredit Rp. 50.000,-, melakukan transfer setiap hari senin dengan limit Rp.50.000,-
Dengan rek.Bandar, Bank BCA an.Ong Kian Ang.Dengan Terdakwa Tan Willyanto (56),warga jalan Sisingamangaraja 12/45, Kel.Perak Kec. Pabean Cantian Surabaya, Pendidikan SMA.diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Tan Willyanto (56), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki perjudian.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp.20.000.000,-, Subsidair 1 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.Selasa (28/10).

Menetapkan barang bukti,
Satu bundel screenshot tampilan akun perjudian online website SBOBET, 1 Handphone Merk Samsung Galaxy ZFold 5 silver.
1 buah kartu ATM Bank BCA a.n.Tan Williyanto.Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti,yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,pidana denda Rp.20.000.000,-, Subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa Tan Willyanto melihat di medsos ada iklan website judi online SBOBET, terdakwa tertarik bermain judi bola di website tersebut.
Pada 08 April 2025 di Jalan Jakarta 45 Kel.Perak Timur Surabaya, dengan sarana Hp merk Samsung Z FOLD5 putih, mengakses website SBOBET.

Setelah masuk, membuat akun judi melalui master agen, mendapat akun dengan user ID giliong, password aaaw322015, limit saldo kredit Rp. 50.000,-, melakukan judi dengan transfer setiap hari senin dengan saldo limit Rp.50.000,- melalui rek. Bank BCA an.Tan Willyanto.

Setelah deposit, bermain
judi online jenis bola, memilih pertandingan yang sedang berlangsung, memilih menu FOOTBALL, memilih liga yang tersedia dalam website,
memasang taruhan pada kolom website menekan PLACE BET.
Apabila bertanding draw maka terdakwa tidak rugi atau untung, jika terdakwa menang maka akan mendapat uang taruhan ditambah bonus kemenangan.

Melakukan penarikan melalui rek. Master agen Bank BCA an.Ong Kian Ang, dikirim ke rek Bank BCA an.Tan Willyanto. Dari kemenangan digunakan membeli barang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Pada 09 April 2025, saksi August Harry dan saksi Andrew Hanugrah
Petugas Polda Jatim saat Patroli, berdasarkan informasi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung ZFOLD 5 silver dan 1 kartu ATM BCA milik terdakwa.
Terdakwa mengetahui pasti, jika perbuatannya dilarang pihak berwenang dan bersifat untung-untungan.

Foto : Terdakwa Tan Willyanto (56),warga jalan Sisingamangaraja, usai.menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta PN.Surabaya.

Editor; bagus

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top