Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Ujian Bagi Keadilan Restoratif dan Kepastian Hukum Indonesia

Kebijakan rehabilitasi membuka babak baru dalam dialektika hukum antara keadilan formal dan substantif.

Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry berdiri berdampingan dikelilingi kerumunan wartawan. Di posisi tengah, mantan Dirut Ira Puspadewi yang mengenakan jilbab merah muda tampak meletakkan tangan di dada dengan ekspresi haru. Ia diapit oleh dua rekan prianya yang mengenakan kemeja putih dan jas hitam.
Momen Kelegaan. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (tengah), didampingi mantan Direktur Yusuf Hadi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), memberikan keterangan pers usai menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden. Keputusan ini membatalkan vonis hukum terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Ditulis pada: 29 November 2025

Jakarta — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 25 November 2025 telah menjadi perbincangan nasional yang menguji konsep keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan ini menghentikan eksekusi terhadap Ira Puspadewi (mantan Dirut), Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang sebelumnya telah divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Rehabilitasi diberikan setelah melalui kajian mendalam Komisi Hukum DPR bersama pakar hukum, meskipun KPK telah menjalani proses hukum yang berujung pada vonis 4,5 tahun untuk Ira dan 4 tahun untuk kedua direksi lainnya.

Fakta lengkap persidangan mengungkap kompleksitas kasus ini. Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menjadi akar perkara ternyata menyimpan dualitas penafsiran hukum yang menarik. Di satu sisi, KPK membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,25-1,27 triliun akibat manipulasi penilaian kapal oleh KJPP. Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Hakim Sunoto dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak ditemukannya bukti penerimaan keuntungan finansial pribadi oleh para terdakwa. Lebih jauh, Hakim Sunoto dalam dissenting opinion-nya menegaskan bahwa akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis (business judgment) yang dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule.

Dalam konteks regulasi, rehabilitasi di Indonesia diatur sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara yang mengalami kekeliruan dalam proses peradilan. Institusi ini merupakan manifestasi dari prinsip due process of law yang dijamin konstitusi. Sementara itu, proses hukum yang dijalankan KPK berdasar pada Undang-Undang Tipikor, dan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberian rehabilitasi dalam kasus ini menggunakan kewenangan presiden yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menunjukkan adanya mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia.

Analisis redaksi melihat bahwa kasus ini telah membuka diskusi penting mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Pertama, mengenai penegakan hukum yang tidak hanya melihat pada aspek legal-formal tetapi juga konteks lengkap suatu perkara. Kedua, mengenai keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana dan perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis strategis di BUMN. Ketiga, mengenai mekanisme koreksi hukum melalui rehabilitasi yang meskipun sah secara konstitusional, namun penerapannya dalam kasus dengan kerugian negara yang signifikan menimbulkan pro-kontra.

Masyarakat Indonesia kini menyaksikan bagaimana sistem hukumnya terus berkembang dan melakukan penyesuaian. Kebijakan rehabilitasi dalam kasus ASDP menjadi penanda bahwa hukum Indonesia sedang dalam proses mencari bentuk ideal antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Meskipun menuai berbagai tanggapan, langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan kontekstual, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top