RANJAU SABU DI DEPAN SEKOLAH JARINGAN BANDAR EMO PANGLIMA BENNY DAN DARSONO DIVONIS 3 TAHUN BUI TANPA PIDANA DENDA

Foto: Terdakwa Benny Ari Sandi bin Riadi bersama Darsono bin Karsan, didampingi penasihat hukum Roni Bahmari, usai menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

SURABAYA-Dua terdakwa perkara peredaran sabu jaringan Emo alias Panglima divonis masing-masing tiga tahun penjara tanpa pidana denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/2).

Ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan Benny Ari Sandi bin Riadi dan Darsono bin Karsan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta para terdakwa tetap ditahan, ujar hakim dalam amar putusan.

Barang bukti berupa tiga pipet kaca berisi sabu masing-masing 0,088 gram, 0,056 gram, dan 0,043 gram, plastik klip, alat sedot (scrop), serta dompet kecil hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua ponsel, Vivo Y12 dan Vivo Y16, dirampas untuk negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 3 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

 

Dalam dakwaan terungkap, keduanya diduga bagian dari jaringan sabu yang dikendalikan Emo alias Panglima (DPO). Perkara bermula Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat Benny mengambil satu kantong sabu seberat 3 gram yang diranjau di depan sekolah kawasan Sawahpulo, Surabaya, atas perintah Emo.Barang itu kemudian diserahkan kembali kepada Emo di kawasan Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Pada Senin, 22 September 2025, Darsono memesan dua gram sabu kepada Emo seharga Rp 2,2 juta, dibayar melalui transfer dua tahap ke rekening BCA atas nama Yunia Handayani. Sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Benny menyerahkan sabu sekitar dua gram kepada Darsono di samping warung bakso.

Sabu tersebut rencananya akan dibagi lagi kepada dua orang lain yang kini berstatus DPO. Namun sebelum transaksi berlanjut, Benny mengambil sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri dan menyimpannya dalam pipet kaca.

Tak lama kemudian, polisi menangkap Benny di rumahnya di Babadan I/41 Surabaya dan menemukan sabu 0,088 gram serta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Keesokan harinya, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Darsono ditangkap di rumahnya di Jalan Morokrembangan 7-A Surabaya, dengan barang bukti dua klip sabu total 0,099 gram beserta alat hisap dan ponsel.

Di persidangan, jaksa menegaskan peran keduanya bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran narkotika dengan pola ranjau, transfer rekening, dan perantara lapangan, sementara pengendali utama jaringan masih buron.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top