PN.SURABAYA VONIS MATI ASO ROHMADIN DAN ERLANGGA PENGEDAR 43,8 KILO SABU DAN 40.328 BUTIR EKSTACY DISERTAI MASA PERCOBAAN 10 TAHUN

Foto: Dua terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Surabaya, Rabu (25/2).

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa jaringan narkotika skala besar, Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya dan Erlangga Prasetyo alias Shinta. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Kartika, Rabu (25/2/2026), dengan ketentuan masa percobaan 10 tahun sebagaimana skema pemidanaan terbaru.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam amar putusannya menegaskan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

Barang bukti yang menjerat keduanya tergolong masif: 43,8 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak generasi bangsa dalam skala luas dan menunjukkan posisi terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir lintas pulau.
Majelis menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai operasi peredaran dilakukan dengan perencanaan matang, memanfaatkan komunikasi terenkripsi serta identitas palsu untuk menghindari pelacakan aparat.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berdampak luas terhadap masyarakat,” tegas hakim dalam pertimbangan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana mati tanpa syarat. Namun majelis membuka ruang evaluasi perilaku selama masa percobaan sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan dalam pemidanaan.

Perkara ini bermula pada Juni 2025, ketika Aso dihubungi seseorang berinisial Mandor yang mengarahkan penggunaan aplikasi Signal dan OKX untuk komunikasi dan transaksi. Ia juga menerima paket berisi empat E-KTP palsu serta dana Rp 6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM baru langkah yang dinilai sebagai bagian dari skema distribusi terstruktur.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa tampak berdiskusi singkat dengan penasihat hukum dari LBH Legundi. Sementara jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top