PESAN 2 GRAM SABU SISTEM RANJAU SUPRIADI DICIDUK DI RUMAHNYA TENGGUMUNG KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Supriadi bin Pardi menjalani sidang, didampingi PH.dari LBH.Lacak, dengan agenda saksi penangkap, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA-Terdakwa Supriadi bin Pardi menjalani sidang perkara narkotika di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/2/2026). Ia didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Agmelya Sayu Nilam MG, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

 

Perkara bermula pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Ilham (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan menanyakan, “cak kamu gak butuh ta”. Terdakwa menjawab membutuhkan karena barangnya telah habis. Ia kemudian memesan sabu seberat 2 gram.

Sekitar pukul 04.15 WIB, terdakwa tiba di Jalan Sidorame Baru, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Surabaya.

 

Setelah menghubungi Ilham, ia diarahkan mengambil barang yang diletakkan di depan tempat sampah. Terdakwa kemudian mengambil dua bungkus plastik berisi sabu seberat total 2 gram dan meletakkan uang pembayaran Rp1.700.000,- dalam kotak rokok bekas merek Mild di lokasi yang sama. Harga disepakati Rp 850.000 per gram dengan sistem “ranjau”.

 

Dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Vikry Noor dan Harlyan Bayu Prayoga, menangkap terdakwa pada pukul 10.00 WIB di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Garuda 2/3, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya.

 

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat netto ±0,970 gram dan ±0,869 gram, satu plastik klip besar, satu serok sabu, serta satu unit handphone Infinix Smart 8 Plus warna hitam di bawah lemari kamar,” terang saksi di persidangan.

 

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui memesan sabu dari Ilham. Ia menyebut sistem pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual. “Kalau habis barangnya, tunggu laku baru setor ke Ilham. Tujuan untuk dipakai juga dijual. Rencananya mau saya bagi paket hemat Rp100 ribu per poket,” ujar terdakwa, yang didampingi PH dari LBH.Lacak. Namun, sebelum sempat membagi dan menjual kembali sabu tersebut, terdakwa lebih dulu ditangkap.

 

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.Tuturnya

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top