Jakarta — 26 November 2025 – Pemerintah memastikan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Jadwal ini mundur dari tenggat waktu lazimnya pada 21 November, menyusul langkah pemerintah yang tengah mengebut penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai landasan hukum pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, regulasi anyar ini akan mengubah skema penetapan upah secara fundamental. Pemerintah resmi meninggalkan model kenaikan “satu angka nasional” dan beralih ke formula rentang (range) yang memperhitungkan kondisi spesifik ekonomi daerah serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kita berharap patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi (bisa) diterapkan bulan Januari. Sekali lagi, karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga kita tidak harus sesuai dengan PP yang lama,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Guna memfinalisasi aturan tersebut, Kemnaker menggelar sarasehan nasional secara maraton sejak Senin (24/11) hingga hari ini, dengan melibatkan seluruh kepala dinas tenaga kerja se-Indonesia.
Perubahan Formula: Disparitas dan Nilai Alpha
Berbeda dengan tahun 2025 di mana kenaikan diputuskan serentak sebesar 6,5% oleh Presiden, tahun 2026 akan menggunakan pendekatan yang lebih dinamis. Menaker menjelaskan, sistem rentang ini bertujuan mempersempit disparitas upah antarwilayah.
Selain itu, variabel indeks tertentu atau “nilai alpha” yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi akan diperluas dari batasan sebelumnya (0,10–0,30). Dewan Pengupahan Daerah juga akan diberikan kewenangan lebih besar dalam mengusulkan besaran kenaikan kepada gubernur, dengan tetap mengacu pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 tentang pertimbangan KHL.
“Sesuai amanat MK, (penetapan) harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort cukup besar,” tambah Yassierli.
Respons Daerah Surabaya Waspadai Iklim Investasi
Perubahan skema ini memicu reaksi dari pemerintah daerah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terhadap keberlangsungan dunia usaha.
“Jangan sampai ketika UMP naik, itu mempengaruhi investasi yang ada di Surabaya. Jangan sampai (perusahaan) tutup atau pindah ke luar Surabaya,” kata Eri di Surabaya, Rabu (26/11). Kendati demikian, ia optimistis Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan dewan pengupahan akan merumuskan angka yang adil bagi pekerja maupun investor.

Tarik Ulur Buruh dan Pengusaha
Proses penetapan UMP 2026 kini berada di tengah tekanan dua kepentingan. Di satu sisi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan signifikan di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Presiden KSPI, Said Iqbal, bahkan telah melontarkan ancaman mogok nasional jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan upah tidak mengguncang dunia usaha. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menekankan pentingnya penggunaan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS dan kondisi ekonomi riil daerah sebagai acuan utama.
Saat ini, seluruh pihak menanti hasil final sarasehan nasional yang akan menjadi basis terbitnya PP pengupahan baru sebelum pergantian tahun.






