Penebangan Pohon Malam Hari di Undaan Kulon Disorot: Identitas Petugas Tak Jelas, DLH Belum Beri Respons Klarifikasi

Aksi penebangan malam hari dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak kualitas lingkungan sekitar kawasan perdagangan.

Suasana malam hari di depan toko Alfa Midi yang terang benderang. Terlihat tumpukan besar potongan batang kayu dan sisa penebangan pohon di area parkir yang berantakan. Sebagian badan truk pengangkut berwarna putih terlihat di sisi kiri gambar."
Tumpukan sisa penebangan pohon berdiameter besar terlihat di area depan gerai Alfa Midi, Jalan Undaan Kulon, Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada malam hari (pukul 21.00 WIB) ini menjadi sorotan karena diduga dilakukan di luar prosedur resmi Dinas Lingkungan Hidup.

Surabaya — Penebangan pohon berdiameter besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Undaan Kulon pada pukul 21.00 WIB memicu perhatian warga setelah kegiatan tersebut dilakukan tanpa identitas resmi petugas dan berada di luar ketentuan operasional penanganan pohon yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Peristiwa itu terjadi tepat di depan toko modern Alfa Midi yang baru resmi dibuka. Pohon besar yang berdiri di area tersebut diketahui menutupi sebagian pandangan fasad toko dan dianggap mengganggu akses parkir. Pohon kemudian ditebang habis dan batang-batang kayu berdiameter besar langsung diangkut menggunakan truk serta mobil pick-up tanpa penandaan area kerja maupun prosedur keselamatan standar. Kecepatan proses tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini tidak berada di bawah pengawasan dinas terkait.

Dari pengamatan warga, tidak terlihat adanya seragam Satgas DLH, identitas resmi, maupun kendaraan operasional yang tercatat sebagai aset pemerintah. Situasi ini mendorong pertanyaan mengenai legalitas pelaksanaan, mengingat prosedur penebangan pohon milik Pemkot Surabaya harus diajukan melalui layanan Surabaya Single Window (SSW) dengan waktu proses enam hari kerja dan pelaksanaan yang wajib dilakukan pada hari serta jam kerja normal.

SOP DLH secara tegas menyebutkan bahwa penebangan pada malam hari hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat seperti pohon tumbang akibat cuaca ekstrem atau gangguan struktur yang membahayakan keselamatan publik. Tidak adanya kondisi darurat pada malam kejadian membuat kegiatan ini berada di luar kerangka operasional resmi.

Dari perspektif ekologis, penebangan pohon dewasa tanpa kajian teknis menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas lingkungan. Pohon berdiameter besar memiliki kemampuan menyerap karbon lebih tinggi, menjaga suhu mikro kawasan, mengurangi limpasan air hujan, dan memperkuat struktur tanah. Kehilangan satu pohon dewasa pada kawasan padat aktivitas dapat berdampak langsung pada peningkatan suhu permukaan, penurunan kualitas udara, hingga memperbesar potensi genangan saat hujan deras.

Penggantian pohon dewasa dengan bibit muda tidak dapat memulihkan fungsi ekologis secara instan, sebab kemampuan peneduhan, perakaran, dan keseimbangan karbon baru akan tercapai setelah bertahun-tahun pertumbuhan. Karena itu, setiap penebangan pohon pada area komersial seperti di depan Alfa Midi idealnya melalui kajian risiko lingkungan dan pengawasan ketat dari DLH.

Apabila kegiatan ini dilakukan tanpa izin sah, pihak terkait dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Selain ancaman pidana atau denda, pelaksana wajib melakukan penanaman pohon pengganti dalam jumlah besar, terutama apabila diameter batang melebihi 30 sentimeter.

Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan penebangan ilegal serta melakukan penyitaan material kayu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. DLH dan Pemkot Surabaya hingga kini masih dihimpun keterangannya terkait pihak yang menginisiasi dan melaksanakan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan klarifikasi resmi yang dikirimkan media kepada DLH—berisi tujuh pertanyaan terkait status pelaksana, izin, penggunaan kendaraan berplat luar kota, dasar operasional malam hari, dan rencana pemulihan RTH—belum mendapatkan balasan.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top