Pencurian Mobil Toyota Calya Milik Ayah, Alif Ainun Najib Terancam Hukuman Pidana

Foto ; sidang kasus kriminal keluarga
Foto ; sidang kasus kriminal keluarga

 

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa Alif Ainun Najib (25). Ia didakwa mencuri mobil Toyota Calya warna putih milik ayah kandungnya, Achmad Ghofar, dan menjualnya ke Madura seharga Rp30 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp271 juta.

Kronologi Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza memaparkan, terdakwa bersama rekannya yang masih buron, Arifin (DPO), mengambil kunci mobil dari rumah korban tanpa izin. Mobil yang diparkir di Pasar Buah Jalan Cepu, Surabaya, kemudian dibawa melintasi Jembatan Suramadu untuk dijual.

Uang hasil penjualan digunakan terdakwa untuk melunasi pinjaman ke salah satu lembaga pembiayaan. Perbuatan tersebut terekam CCTV parkiran dan diakui terdakwa saat ditangkap petugas kepolisian.

Persidangan

Dalam persidangan Kamis (25/9), saksi Achmad Ghofar menyatakan anaknya kerap mengambil barang rumah tangga tanpa izin. Majelis hakim juga mendengarkan keterangan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Jaksa mendakwa Alif Ainun Najib dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan oleh keluarga, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kerugian dan Agenda Sidang Lanjutan

Kerugian yang ditanggung korban diperkirakan sebesar Rp271 juta, termasuk nilai mobil dan kerugian materiil lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor; amiril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindungi © Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.