Pencurian Dokumen

Foto: sidang pencurian dokumen
sidang pencurian dokumen

CURI TAS MAJIKAN, BERISI SURAT – SURAT PENTING DAN UANG Rp.20,8 JUTA, LAILATUL NIKMAH KABUR, KINI BABLAS BUI.

Surabaya, Ambil sebuah tas milik majikan yang berisi surat-surat penting dan beberapa lembar uang tunai,Terdakwa Lailatul Nikmah
diadili di ruang Kartika,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga; http://Fasum

Agenda sidang, Pemeriksaan terhadap Terdakwa Lailatul Nikmah,
Dihadapan majelis hakim, Terdakwa Lailatul Nikmah mengakui semua perbuatannya,yang membuatnya sampai berani mengambil tas milik Diajeng Z.F. Sandy, majikannya, dirinya mengaku karena disuruh Effendy.

“Saya disuruh Effendy. Setelah barang-barang itu saya ambil kemudian saya berikan ke Effendy,
Effendy berjanji,akan mengantarkan saya pulang kampung, setelah menyerahkan barang milik majikan.” ungkapnya

Kini, Terdakwa Lailatul Nikmah mempertanggung jawabkan perbuatannya sendirian,sementara Effendy melarikan diri belum tertangkap.

Dalam dakwaan JPU Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menyatakan, perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP” Dakwaan kesatu penuntut umum.Atau – Diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP”dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Diketahui,perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah terjadi Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 wib, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121 Pradah Kalikendal Kec. Dukuh Pakis, Surabaya.Adanya kesepakatan antara terdakwa Lailatul Nikmah dan Effendy untuk mengambil barang milik orang lain dan nantinya hasil penjualan barang tersebut dibagi dua.

Terdakwa saat itu bangun dan menuju kamar Diajeng Z.F. Sandy yang tidak terkunci.Sebelum mengambil barang milik Diajeng, terdakwa memastikan majikannya sudah tidur.

Terdakwa kembali ke kamarnya dan mengemasi barang-barangnya agar mudah dibawa. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar Diajeng Z.F. Sandy untuk mengambil sebuah dompet warna abu-abu logo LV berisi KTP an. Diajeng Z.F. Sandy, Kartu BPJS, SIM A dan SIM C, dua kartu ATM BCA, satu kartu ATM BNI, satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BRI uang tunai Rp. 150 ribu dan dua lembar uang Real nominal 65 Real serta dua lembar uang Lira.

Kemudian terdakwa turun ke lobby dan sudah ditunggu Effendy dan terdakwa lari menuju Burneh Madura dengan dibonceng Effendy.
Akibat perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah dan Effendy, Diajeng Z.F. Sandy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.800.000.

Foto : Terdakwa Lailatul Nikmah, menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, di ruang Kartika,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor; amiril

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top