77 Lampu Hias di Kawasan Kota Lama Surabaya Raib Dicuri, Ayah dan Anak Diamankan Polisi

Polisi mengungkap aksi pencurian puluhan lampu hias yang merugikan keuangan daerah dan mengganggu keindahan ruang publik.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian 77 lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya, Sabtu (15/11/2025). Wali Kota mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik yang dibiayai APBD dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Surabaya — Aksi pencurian puluhan lampu hias yang merusak wajah kawasan wisata Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka, yakni MA dan MU, seorang ayah dan anak, yang diduga mencuri belasan unit lampu hias. Berdasarkan rekaman CCTV dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, total 77 lampu tempel yang terpasang di tiga lokasi berbeda dilaporkan hilang. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa fasilitas publik yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini harus dijaga bersama oleh seluruh warga.

Kedua tersangka, MA dan MU, mencuri setidaknya 15 lampu hias dengan cara membongkarnya dari tempat pemasangan. Barang bukti tersebut kemudian mereka jual dengan harga sekitar Rp 130 ribu per unit. “Dari rekaman CCTV oleh Dishub, telah hilang sebanyak 77 lampu tempel yang berada di lokasi Kota Lama Surabaya. Ada di sekitar Jalan Meliwis, Jalan Glatik, dan Jalan Panggung,” jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (15/11/2025). Motif pencurian diduga kuat disebabkan oleh faktor ekonomi.

Pemerhati Kebijakan Publik, Bagus P., memberikan pandangannya terhadap kasus ini. “Insiden pencurian fasilitas publik yang berulang menunjukkan perlu adanya evaluasi sistem pengamanan aset daerah. Investasi pembangunan harus diiringi dengan perlindungan yang memadai, baik melalui teknologi seperti CCTV hingga melibatkan peran serta masyarakat,” ujar Bagus P. ketika dihubungi secara terpisah.

Wali Kota Eri Cahyadi menyayangkan tindakan yang merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa yang dicuri bukan hanya aset berwujud, tetapi juga hak warga untuk menikmati keindahan kota. “Saya minta warga Surabaya dijogo, iki duwek APBD, gak lampu hias tok, kabel nang nisore got loh yo dicolong,” serunya, menegaskan bahwa uang APBD yang digunakan untuk membeli fasilitas tersebut adalah uang rakyat.

Menanggapi kerugian material yang diderita pemkot, Eri menyatakan bahwa proses penghitungan masih berjalan. Hal ini disebabkan aksi pencurian dilakukan di beberapa titik yang berbeda. “Ini masih diproses ya, karena kan dia nggak mencuri satu kayak di beberapa tempat begitu. Dengan orang tuanya juga, jadi nanti kita akan proses lebih lanjut. Yang penting harus terus berjalan ini,” tegas Wali Kota.

MA dan MU saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian puluhan lampu hias tersebut. Eri Cahyadi pun kembali mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga aset kota dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top