Landasan Hukum & Legalitas
Dokumen ini memuat data yuridis resmi dan dilindungi negara. Media siber ini beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
TabirLenteraNusantara.com diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
| Nama Badan Hukum | PT TABIR LENTERA NUSANTARA |
| SK Pengesahan Menkumham | AHU-0061756.AH.01.01.TAHUN 2025 |
| Akta Pendirian | No. 3 Tanggal 17 Juli 2025 (Notaris Dian Purnama Putra, S.H., M.Kn.) |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | 1108250023774 |
| Klasifikasi Baku (KBLI) | 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin atau Majalah |
| Alamat Kantor Pusat | Jl. Wonosari Wetan Baru 12 A/4, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur 60154 |
Landasan operasional utama adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generali, artinya sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers (Dewan Pers), bukan pidana umum.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (Kemerdekaan Pers) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
- MoU Dewan Pers & Polri: Dalam penanganan sengketa pers, kami berpegang pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Polisi tidak dapat langsung mempidanakan karya jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers.
- Hak Jawab & Koreksi: Kami melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Media ini tunduk pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Namun, sesuai SKB 3 Menteri, produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers berbadan hukum tidak dapat dijerat pasal karet UU ITE.
PT Tabir Lentera Nusantara selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak bertanggung jawab atas isi opini pembaca yang disampaikan dalam fitur komentar (User Generated Content). Kami berhak menghapus komentar yang mengandung SARA, fitnah, pornografi, dan ujaran kebencian tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Kami menjamin keamanan data narasumber dan pembaca. Kami tidak menyebarkan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan atau perintah pengadilan.
- Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA): Redaksi menyamarkan identitas anak yang menjadi korban kejahatan seksual atau pelaku tindak pidana (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) demi masa depan anak.
Seluruh materi (Teks, Foto, Video, Grafis) dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras menyalin atau menggunakan materi untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Direksi.
![]()
