Landasan Hukum & Legalitas Korporasi
PT Tabir Lentera Nusantara
Dokumen ini memuat dasar yuridis operasional media siber dan data legalitas perusahaan yang sah dan terverifikasi negara.
I. Data Legalitas Badan Hukum (Terverifikasi)
| Nama Badan Hukum | : | PT TABIR LENTERA NUSANTARA |
| SK Pengesahan Menkumham | : | AHU-0061756.AH.01.01.TAHUN 2025 |
| Akta Notaris Pendirian | : | No. 3 Tanggal 17 Juli 2025 (Notaris Dian Purnama Putra, S.H., M.Kn.) |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | : | 1108250023774 |
| Klasifikasi Baku (KBLI) | : | 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin atau Majalah |
| Alamat Kantor Pusat | : | Jl. Wonosari Wetan Baru 12 A/4, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur 60154 |
II. Undang-Undang Pokok Pers (Lex Specialis)
Landasan operasional utama TabirLenteraNusantara.com adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generali (Hukum khusus mengesampingkan hukum umum), yang artinya segala sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan pidana umum.
- Pasal 4 Ayat (2) & (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara; pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 18 Ayat (1): Memberikan perlindungan pidana bagi jurnalis. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- MoU Dewan Pers & Polri: Dalam penanganan sengketa pers, kami berpedoman pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, di mana polisi akan melimpahkan kasus sengketa jurnalistik ke Dewan Pers terlebih dahulu.
III. Kepatuhan UU ITE & Perlindungan Platform
Dalam ranah digital, TabirLenteraNusantara.com tunduk dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PENTING: Batasan Tanggung Jawab (Safe Harbor Policy)
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform:
TabirLenteraNusantara.com selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan fitur User Generated Content (UGC) seperti kolom komentar, tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten yang diunggah pengguna yang melanggar hukum, selama kami telah menyediakan mekanisme pelaporan (takedown) dan syarat ketentuan yang jelas.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform:
TabirLenteraNusantara.com selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan fitur User Generated Content (UGC) seperti kolom komentar, tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten yang diunggah pengguna yang melanggar hukum, selama kami telah menyediakan mekanisme pelaporan (takedown) dan syarat ketentuan yang jelas.
- Pasal 27 & 28 UU ITE: Redaksi berkomitmen penuh untuk tidak memproduksi konten yang memuat unsur perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik (kecuali demi kepentingan umum/jurnalistik), pemerasan, dan berita bohong yang menyesatkan konsumen.
- Penyelesaian Sengketa: Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri), produk jurnalistik yang diterbitkan oleh institusi pers berbadan hukum (seperti PT Tabir Lentera Nusantara) yang terdaftar/terverifikasi, penanganannya merujuk pada UU Pers, bukan delik pidana UU ITE.
IV. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, TabirLenteraNusantara.com menjamin keamanan data subjek data (pembaca/narasumber). Kami tidak akan menyalahgunakan, menjual, atau membuka data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh perintah pengadilan yang sah.
V. Pembaruan Hukum Acara Pidana
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (2025), redaksi menerapkan prinsip jurnalisme yang berprespektif korban dan menjunjung asas Praduga Tak Bersalah secara mutlak. Kami mendukung penerapan Restorative Justice dalam peliputan kasus hukum yang memungkinkan penyelesaian di luar peradilan demi pemulihan keadaan.
VI. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten (teks, foto, video, grafis) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan ulang konten berita untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari PT Tabir Lentera Nusantara adalah pelanggaran hukum yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
![]()
