LANDASAN HUKUM

LANDASAN HUKUM TABIR LENTERA NUSANTARA (UU & PP)

1. Undang-Undang Dasar 1945

  • Pasal 28F → hak berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  • Pasal 28E ayat (3) → kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat.
  • Pasal 28I ayat (4) → perlindungan HAM, termasuk kebebasan pers.

2. Undang-Undang Pokok Pers

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi.
    • Melarang sensor, pembredelan, pelarangan penyiaran.
    • Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
    • Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
    • Pers dan wartawan mendapat perlindungan hukum.

3. Undang-Undang Terkait Informasi & Media

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    • Mengatur isi siaran dan lembaga penyiaran, termasuk media elektronik.
    • Larangan konten yang menyesatkan, merusak moral, atau diskriminatif.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Hak publik mengakses informasi dari badan publik.
    • Pengecualian informasi terbatas (rahasia negara, data pribadi, dll.).
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang
    • Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan)
    • Aturan distribusi informasi elektronik.
    • Larangan hoaks, ujaran kebencian, dan konten SARA.
    • Perlindungan data pribadi.
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    • Perlindungan karya jurnalistik: teks, foto, video, grafis, multimedia.
    • Mengatur lisensi, hak cipta, dan pencegahan plagiarisme.

4. Kitab Undang-Undang

  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Delik pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
  • KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
  • Tanggung jawab hukum perdata media bila terjadi sengketa pemberitaan.

 

5. Peraturan Pemerintah (PP) 

  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
    • Mengatur mekanisme permintaan dan penyediaan informasi publik.
  • PP No. 82 Tahun 2012 tentang
    • Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (diganti dengan PP No. 71 Tahun 2019)
    • Pengaturan sistem elektronik, perlindungan data, dan penyimpanan dokumen elektronik.
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang
    • Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
    • Mengatur penyelenggara sistem elektronik, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi.
  • PP No. 14 Tahun 2016 tentang
    • Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penyiaran
    • Memberi ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan konten siaran
  • PP No. 36 Tahun 2020 tentang
    • Pengupahan (wartawan sebagai pekerja pers)
    • Mengatur standar upah minimum, termasuk di perusahaan media.

6. Peraturan Dewan Pers

Walaupun bukan UU/PP, sifatnya mengikat secara etik bagi pers:

Kode Etik Jurnalistik (2008)

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber (2012)

Standar Perusahaan Pers (2013)

  • Standar Kompetensi Wartawan (2010, revisi 2017)

Dengan mematuhi UUD 1945, UU, PP, dan peraturan Dewan Pers, Tabir Lentera Nusantara menegaskan diri sebagai media siber yang profesional, transparan, independen, serta menghormati hukum dan etika jurnalistik.

error: Konten dilindungi © Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.