SURABAYA – Sidang perkara pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi dengan terdakwa Abd Bakri bersama tiga pekerjanya, Habit, M. Saipul Abidin, dan Solihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dengan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi, Hidayat selaku pembeli LPG oplosan dan Tohir yang disebut sebagai pemilik mobil pikap pengangkut tabung.
Namun, Tohir diminta keluar ruang sidang karena tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraan. Ia hanya menunjukkan bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF, tanpa bukti pembayaran maupun dokumen sah atas namanya. STNK kendaraan juga bukan atas nama dirinya. “Saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas hakim di Ruang Sari 3.
Saksi Hidayat mengaku membeli LPG 12 kilogram dari terdakwa setelah ditawari seseorang bernama Eka dan bertransaksi dengan Dul, yang diketahui adalah Abd Bakri. Ia membeli seharga Rp127 ribu per tabung. Dalam satu kali pengiriman, satu pikap mengangkut 96 tabung, namun dua di antaranya bocor sehingga tersisa 94 tabung.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri senilai sekitar Rp11 juta. Hidayat mengaku sudah tiga kali membeli LPG oplosan karena harga pasar LPG 12 kilogram sekitar Rp170 ribu, sehingga ia meraup keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ujarnya. JPU menyebut status Hidayat masih dalam penyidikan Polisi.
Para terdakwa tidak membantah keterangan saksi.
Dalam pemeriksaan, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia mengaku pernah dihukum dalam perkara narkotika dan menerima upah Rp120 ribu per hari.
Habit menyatakan baru sehari bekerja sebagai sopir dengan upah Rp125 ribu per hari. Tugasnya mengambil LPG 3 kilogram dari Sukoharjo menggunakan pikap putih untuk kemudian dijual kembali.
Abd Bakri mengakui usaha pengoplosan itu melibatkan empat pekerja.Proses pemindahan isi dilakukan menggunakan selang, regulator, dan es batu. Empat tabung lebih seperempat isi LPG 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram agar beratnya sesuai.
Bakri membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18 ribu per tabung dan menjual LPG 12 kilogram hasil oplosan Rp127 ribu. Ia mengklaim keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji pekerja.
Saipul Abidin mengaku bertugas mengirim 96 tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran tanpa surat jalan atas perintah Bakri.
Majelis hakim juga menyoroti mobil pikap hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyebut kendaraan itu miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa sejak Desember 2025 diduga bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. Modusnya memindahkan isi tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi menangkap para terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran, Surabaya, dan menyita ratusan tabung, timbangan digital, selang suntik LPG, serta peralatan pengoplosan lainnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.






