OBROLAN ANTAR HAKIM SAAT SIDANG BERLANGSUNG, DITANGGAPI SANTAI OLEH PIHAK PN.SURABAYA,

KY JATIM : "Perlu Dilihat Konteksnya, Apa Berkaitan Perkara Sidang, Juga Durasinya, Hal Tersebut Tentu Tidak Dibenarkan, Buat Laporan Tertulis, Nanti Tim KY Dapat Memeriksa."

Surabaya,—Tanpa ada tanggapan apapun dari pihak PN.Surabaya, setelah adanya permasalahan diruang sidang Tirta beberapa waktu lalu, Saat itu digelarnya sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) dengan Terdakwa dr.Meiti Muljanti, yang didakwakan telah melakukan KDRT terhadap suaminya sendiri yaitu Benjamin Kristianto anggota DPRD Jatim, dari partai Gerindra.

Saat itu Selasa (21/10/2025), Terdakwa yang duduk dipesakitan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum, menjalani sidang lanjutan dengan agenda Pembelaan (Pledoi), setelah sebelumnya Terdakwa dr.Meiti Muljanti telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dengan pidana penjara selama 6 bulan,Selasa (14/10).

Saat dibacakannya pembelaan tersebut oleh terdakwa terlihat pemandangan yang tidak pantas, tidak.memiliki rasa empati terhadap pembelaan Terdakwa untuk membela nasib hukumannya.
Tampak saat itu Ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari, mengajak ngobrol kepada hakim anggotanya Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.

Pemandangan yang tak elok tersebut berlangsung dengan durasi percakapan antara Ketua majelis hakim dengan hakim anggotanya secara bergantian dengan waktu yang lumayan lama, sementara Terdakwa Meiti Muljanti terus membacakan pembelaannya, dengan harapan pembelaannya akan mendapatkan pertimbangan atas hukuman yang akan diberikan dengan hukuman seadil – adilnya.

Tampak saat itu hakim ketua Ratna sepertinya tidak fokus, mendengarkan uraian isi pembelaan Terdakwa, sehingga menimbulkan beragam tafsir dari pengunjung sidang Saat itu.
Hakim Ratna berulang kali asyik mengobrol dengan para hakim anggotanya, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.

Sampai salah satu pengunjung sidang Achmadi, sempat menggerutu melihat tingkah laku Hakim Ratna. “Hakim kok ngomong ae (Hakim kok ngomong aja). Tolah-toleh tok. Koyok ga ngreken terdakwane (kesannya tidak menghiraukan terdakwanya),” ketusnya.

Pemandangan persidangan yang tidak pantas tersebut telah pula dikonfirmasikan kepada Humas PN.Surabaya S.Pujiono, terkait etis atau tidaknya seorang Ketua Majelis hakim mengobrol disaat Terdakwa sedang memperjuangkan nasib hukumannya dengan nota pembelaannya.

“Majelis dimana, coba nanti saya konfirmasi,” ujarnya.

Saat ditunjukkan bukti video Hakim Ratna sedang mengobrol, Humas Puji menjanjikan akan menanyakan kepada hakim yang bersangkutan. “Siap. Besok saya konfirmasi yang bersangkutan. Saya juga akan tanyakan alasan beliau bicara dengan anggota,” tandasnya.

Namun setelah berita ditayangkan, Kamis (23/10), pihak Humas PN, memberikan konfirmasinya kembali bahwa “Yang mempunyai wewenang menanyakan tentang apa yang diobrol oleh ketua majelis dan anggotanya saat sidang tersebut, hanya ketua PN mas, hari ini beliaunya dinas luar ke Jakarta.

Kami menunggu pemberitahuan beliau.”terang Humas PN.S.Pujiono, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/10).

Namun sampai berita ini diturunkan kembali, belum ada keterangan resmi atau penjelasan dari Humas PN.Surabaya,S.Pujiono, apakah yang dikatakan bahwa “yang dapat menanyakan tentang obrolan seorang hakim diruang sidang, adalah wewenang Ketua PN,namun belum mendapatkan penjelasan dari PN.Surabaya, peristiwa yang ada hanya dianggap hal biasa saja.

Koran ini mencoba mengkonfirmasi dengan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Melalui Humasnya Bambang Kustopo,SH,MH, terkait etika hakim mengobrol di saat sidang berlangsung dalam agenda pembacaan pembelaan atas nasib hukuman dari terdakwa, Bambang menegaskan bahwa “Kemarin Kamis (23/10), saya sudah ke PN.Surabaya,dan sudah menyampaikan hal tersebut, meskipun sedang mencari sumber hukumnya, tapi jangan waktu sidang berlangsung, Saya tidak menayakan saat itu apa yang diobrolkan, tapi hal itu adalah perbuatan yang tidak baik,” tegasnya.

“Bisa saja saat itu sedang mencari sumber hukum pledoi atau sekarang ini kalau mendapatkan pembagian perkara juga melalui IT.Jika.mendapatkan berkas perkara harus hari itu juga ditetapkan hari sidangnya, saya juga mendapatkan laporan ini dari wartawan yang lain,”terangnya, melalui pesan WhatsApp Jumat (24/10).

Koran ini juga mencoba mengkonfirmasi atas hal tersebut kepada Koordinator KY Jatim,
Dizar Alfarizi,SH,MH.

Dizar menanggapi bahwa “Tentu perlu dilihat konteksnya, apakah berkaitan dengan sidang/perkara, maupun durasi/waktu saat obrolan tersebut.Sepanjang perbuatan tersebut terbukti,tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan.Alangkah lebih baiknya jika ada laporan tertulis,Nanti Tim KY yang akan memeriksa dan menentukan lebih tepatnya perbuatan tersebut.Bukan kami yg melakukan analisis video tersebut, untuk menentukan itu pelanggaran atau tidak, bisa melalui bentuk laporan tertulis,” terangnya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Untuk diketahui, insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra itu terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.

Awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya. Saat bertemu terjadi perdebatan sengit.

Karena emosi, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.

Foto : Saat Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing saat asyik mengobrol kepada hakim anggotanya, dalam sidang agenda Pembacaan Pembelaan (Pledoi), oleh terdakwa dr.Meiti Muljanti, perkara KDRT, diruang Tirta PN.Surabaya, pada Selasa (21/10/2025).

Editor; bagus

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top