SURABAYA-Terdakwa Yuda Anjar Wicaksono bin Sunyoto kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang baru bebas dari perkara narkoba tahun 2025 itu kini diadili dalam kasus perjudian online.
Dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (12/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejari Tanjung Perak mendakwa terdakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan alternatif juga mencantumkan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 00.56 WIB di kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi, Komplek Ruko Sinar Galaxy, Jalan Pasar Turi 46 Blok B, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Terdakwa menggunakan handphone Vivo Y29 warna coklat mengakses situs judi ANAKNAGA4D dengan username Wonokitri96 dan password Brutal96@.
Ia melakukan deposit Rp 25 ribu melalui aplikasi Dana miliknya ke akun yang ditentukan atas nama Rahmat. Setelah saldo masuk, terdakwa memilih permainan slot PG SOFT WILD BANDITO dengan taruhan paling kecil Rp400. Permainan berlangsung dengan sistem lima reel, menekan tombol spin atau auto play. Jika minimal tiga gambar sama muncul, saldo bertambah; jika tidak, saldo berkurang.
Sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kamar hotel tersebut. Penangkapan awalnya berdasarkan informasi masyarakat adanya pesta sabu. Polisi menemukan sabu, alat hisap, korek api, serta handphone berisi akun judi online dengan riwayat deposit.
Saksi penangkap Iqbal Tareq Ibrahim, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyatakan terdakwa kedapatan bermain judi online saat diamankan. Sementara keterangan saksi Mohan Tunggal Syarifudin dibacakan JPU di persidangan setelah terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB di Jalan Kalianget No. 1 Surabaya, penyidik menemukan riwayat permainan judi online dalam handphone terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. “Benar yang mulia, saya main judi online, kalah terus. Saya pernah dihukum tahun 2019 perkara narkoba, keluar penjara 2025, sekarang kena lagi,” ucapnya menyesal, diruang Cakra PN.Surabaya, Kamis (12/2).
Jaksa menegaskan, permainan yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan dan tanpa izin dari pihak berwenang. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.






