SURABAYA – Benedictus Doni Prahasta, seorang sarjana hukum, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu dengan modus berpura-pura menjadi sopir ojek online. Akibat aksinya, korban Kristina Oktaviasusanti merugi sekitar Rp 5.060.000.-
Jaksa Penuntut Umum Mellia Duta dari Kejaksaan Negeri Surabaya menguraikan, peristiwa terjadi Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 10.50 WIB di dekat SPBU AKR Margorejo, Jalan Margorejo Indah No. 327 Surabaya.
Terdakwa datang menggunakan mobil Toyota Agya hitam nopol W-1078-SO yang terdaftar atas nama Siti Mu’rifah, warga Kabupaten Sidoarjo. Ia menghampiri korban yang sedang menunggu ojek online bersama dua anak kecil di depan pintu rawat jalan Rumah Sakit Angkatan Laut.
Ketika korban menanyakan perbedaan pelat nomor dengan yang tercantum di aplikasi, terdakwa berdalih kendaraan terdaftar sedang rusak sehingga memakai mobil lain. Korban akhirnya masuk ke mobil dan membayar ongkos Rp 11.000 secara tunai. Saat hendak keluar area rumah sakit, terdakwa kembali meminta Rp10.000 untuk biaya karcis.
Alih-alih menuju Stasiun Wonokromo sesuai pesanan, mobil justru melaju ke arah Maspion Square. Terdakwa beralasan hendak mengisi Pertamax. Sesampainya di SPBU, ia menyuruh korban turun dengan dalih menghindari denda, lalu meminjam uang Rp 50.000 dengan janji segera kembali.
Faktanya, terdakwa masuk ke area pom bensin dan langsung tancap gas. Korban ditinggalkan bersama dua anak kecil tanpa barang bawaannya. Tas silver bergaris dengan aksesoris merah yang tertinggal di mobil berisi termos, popok, pakaian bayi, serta charger tak pernah kembali.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini menambah daftar modus penipuan berkedok layanan transportasi daring, dengan pelaku memanfaatkan atribut aplikasi untuk mengelabui korban di ruang publik.






