MODUS SEWA MOBIL TIGA HARI DANU RAMADHANI DIDAKWA TIPU DAYA DI TERMINAL MANUKAN MOTOR JAMINAN KORBAN Rp.25 JUTA AMBLASS

Foto : Terdakwa Danu Ramadhani, Sidang dugaan penipuan dengan digelar di ruang Kartika PN. Surabaya, Rabu (4/3/2026)

SURABAYA – Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Danu Ramadhani Bin Alm Agung Prabowo digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra di ruang Kartika.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Duta Mellia dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 08.14 WIB di Terminal Manukan, Jalan Manukan Tama, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Terdakwa disebut memakai rangkaian kata bohong dan tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan barang.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 486 UU yang sama.

Kasus ini bermula ketika saksi Prima Pratama Andhika berniat menyewa mobil kepada terdakwa selama tiga hari dengan harga Rp 1 juta. Terdakwa meminta jaminan satu unit sepeda motor. Pada Minggu, 30 November 2025 pukul 17.54 WIB, Prima mentransfer uang tanda jadi Rp 300 ribu kepada terdakwa dan meminta saksi Zariva Trisari mengambil unit mobil keesokan harinya.

Senin pagi, 1 Desember 2025, Zariva bersama korban Salsabila Ikasyah Ramadhani membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2020 nopol AE 4458 DF milik Salsabila sebagai jaminan, lalu bertemu terdakwa di Terminal Manukan. Mobil diserahkan untuk dipakai, sementara sepeda motor korban dibawa terdakwa sebagai agunan.Setelah itu, pelunasan Rp 700 ribu ditransfer kepada terdakwa.

Mobil tersebut rencananya digunakan berwisata ke Batu, Malang. Namun pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat rombongan berada di Jatim Park I, Prima didatangi seorang pria bernama Bagus yang mengaku sebagai pemilik sah mobil tersebut. Bagus menyatakan mobil itu hanya disewa oleh terdakwa selama satu hari.

Mengetahui hal itu, Prima langsung menghubungi terdakwa dan meminta sepeda motor milik Salsabila dikembalikan. Namun hingga perkara ini bergulir, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Salsabila Ikasyah Ramadhani mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top