Surabaya, —Modus penipuan berkedok investasi kembali terungkap di Kota Surabaya. Seorang pria bernama R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga menipu korbannya hingga Rp1,5 miliar lewat skema investasi fiktif supply solar.
Sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (27/10/2025), menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bersekongkol dengan Muhammad Luthfi, S.E. (berkas terpisah) untuk menjalankan modus penipuan dengan dua perusahaan fiktif, yakni PT. Kapita Ventura Indonesia dan PT. Petro Energi Solusi.
Janji Manis Keuntungan 3-4 Persen per Bulan
Kasus ini bermula saat Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., berkenalan dengan terdakwa melalui Dra. Siti Ramlah Abdullah, yang tak lain adalah ibu kandung terdakwa. Dalam pertemuan di Coffee Shop Tanamera, Jalan Trunojoyo 75 Surabaya, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia — perusahaan yang diklaim bergerak di bidang perdagangan, jasa, hingga pengangkutan solar.
Kepada korban, terdakwa menawarkan kerjasama investasi supply solar dengan iming-iming keuntungan 3% sampai 4% setiap bulan, lengkap dengan janji pembayaran menggunakan cek. Ia juga memperkenalkan Muhammad Luthfi, S.E. sebagai direktur PT. Petro Energi Solusi yang dikatakan bekerja sama dalam bisnis tersebut.
Korban Terjebak Modus “Kata-Kata Gedabruss”
Tergiur janji manis tersebut, korban pun mulai menyetor uang dalam beberapa tahap:
18 Mei – 18 Agustus 2022: Rp 500 juta ke rekening PT. Kapita Ventura Indonesia (Bank Mandiri), janji bagi hasil 3% per bulan.
10 November 2022 – 10 Februari 2023: Rp 500 juta ke rekening BCA atas nama Kapita Ventura Indonesia, janji keuntungan 3,5% per bulan.
10 Mei – 10 November 2023: Rp 500 juta ke rekening PT. Petro Energi Solusi (BCA), janji keuntungan 4% per bulan.
Total dana yang disetorkan korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun setelah jatuh tempo, tak ada keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan.
Menurut jaksa, sejak awal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang solar, dan seluruh dana hasil investasi justru digunakan terdakwa dan rekannya untuk kepentingan pribadi.
Dakwaan Ganda: Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan niat jahat dan perencanaan sistematis, sebab menggunakan nama palsu, perusahaan fiktif, serta dokumen keuangan palsu untuk meyakinkan korban.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Putusan Sela
Sidang lanjutan akan digelar Senin, 3 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, setelah sebelumnya terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, rekan terdakwa Muhammad Luthfi, S.E. akan disidangkan dalam berkas perkara terpisah dengan dakwaan serupa.
Terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom, menjalani sidang agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/10/2025).






