MK Nyatakan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Putusan Langsung Berlaku Tanpa Perlu Perubahan UU

Mahkamah Konstitusi tegaskan aturan yang mewajibkan polisi aktif mundur secara permanen jika ingin menjabat di luar institusi Kepolisian.

Gambar infografis putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh menjabat di posisi sipil dan berlaku langsung tanpa perlu perubahan UU.

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan judicial review yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025) ini menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Dengan dibatalkannya frasa tersebut, maka anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen,” jelas amar putusan yang dibacakan hakim konstitusi.

Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku seketika sejak dibacakan. Mekanisme ini berarti tidak diperlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu untuk menerapkan putusan tersebut. “Putusan MK itu langsung berlaku. Begitu palu diketokkan, itu berlaku. Tidak perlu menunggu perubahan peraturan perundang-undangan,” tegas seorang ahli hukum konstitusi yang diwawancarai terpisah.

Gugatan diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal tersebut memiliki substansi yang sama dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. “Kami menghormati putusan MK dan akan segera melakukan kajian mendalam untuk menindaklanjuti implementasinya,” ujarnya ketika dikonfirmasi Jumat (14/11/2025). Dia menambahkan, institusi Kepolisian berkomitmen penuh untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Jubir Istana Kepresidenan menegaskan pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut. “Pemerintah mendukung penuh upaya penegakan hukum dan konsistensi terhadap prinsip negara hukum. Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk implementasi putusan ini,” katanya. Langkah konkret yang akan diambil antara lain menyelaraskan peraturan presiden dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri.

Putusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada struktur birokrasi, mengingat selama ini terdapat sejumlah perwira Polri yang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian, lembaga non-kepolisian, dan Badan Usaha Milik Negara. Analis kebijakan publik menilai keputusan MK ini akan mempertegas spesialisasi fungsi dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam penempatan jabatan di pemerintahan.

EDITOR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top