MENGAKU MENANG TENDER DARI PEMKOT SURABAYA,TAWARKAN MODAL USAHA UMKM BUNGA 0%,(FIKTIF),

RENGGA PRAMADHITA ANAK LURAH SEMEMI,* RAUP UANG Rp.304 JUTA, DIPAKAI FOYA - FOYA,

Foto; menjalani agenda keterangan saksi
Foto; menjalani agenda keterangan saksi

Surabaya– Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, menyuruh sebagai staf Pemkot Surabaya, melakukan sosialisasi pinjaman modal UMKM dengan bunga 0%, mengatakan kalau pemkot bekerjasama dengan Kredivo Grup,
melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku.Melakukan Sosialisasi kepada warga di kel. Sememi, di Kel. Kandangan, dan Kel. Pakal,hingga terkumpul warga sekitar 100 orang, ternyata limit para korbannya senilai Rp.304 juta, dinikmati untuk berfoya – foya, dengan Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar ( anak Lurah Sememi), bersama Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar, melakukan tidak pidana, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 5 orang saksi yakni Heni Purwaningsih, Khusniatur Rohma, Febriana Risanti, Nur Setyanto ketua RW 2 Kel.Kandangan, dan juga Io Bramasta yang telah divonis dalam perkara ini.

Saksi Heni sebagai pelapor mengatakan bahwa “Saya kena 5 juta, hasil dari limit pinjaman kr Kridivo,di ACC sama aplikasinya, tapi tidak menikmati uangnya, tapi disuruh nyicil, kerugian saya mental saya dan riwa riwi,” jelas saksi.

Saksi Khusniatur, menerangkan bahwa nasibnya sama dengan bu Heni, “Saya juga yang melaporkan Terdakwa,saya tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Rengga,saya dirugikan 23 juta, alamat yang dipakai CV. Grand Jaya Ambasador milik Terdakwa. “jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Saksi Febriana mengatakan bahwa “Saya kena 34 juta, pada 2 aplikasi, lalu keluar tagihan, lalu si Bank saya telpon, muncullah mas Rengga, saya kenal ya dengan pak Joko,Saya ditelpon terus sama penagihnya.Saya telpon Io Bramasta, gak diangkat, malah dialihkan ke Rengga.Sudah 11 juta saya menalangi tagihan tersebut,” kata saksi.

Saksi Nur Setyanto Ketua RW 2 Kel.Kandangan, menceritakan awal dirinya dihubungi oleh Terdakwa,
“Dia mengatakan ada tender dari Pemkot. pinjaman dengan bunga 0%,kan kabar itu yang digantikan oleh para pedagang,Waktu itu saya kumpulkan beberapa orang, ada bu Heni, bu Roro,pak Bambang da istrinya.Saya tahu dan kenal dengan Tedakwa kalau anak Lurah Sememi ya baru saat kejadian tersebut,Yang punya ide Rengga, yang merekrut orang – orang ini ya Rengga, Io Bramasta ada saat itu, Waktu Sosialisasi ada Rengga menyampaikan promosinya,ada Joko dan Bramasta. Kerugian saya Nama saya yang tercemar yang mulia.”kata saksi.

Giliran saksi Io Bramasta yang telah divonis lebih dahulu selama 2 tahun penjara, menjelaskan juga bahwa,
“Saya mengenal Terdakwa pada akhir Oktober 2024,setelah tawarkan pinjaman kepada warga dengan pembagian 50% – 50%, sekitar 160 juta untuk terdakwa, saat itu bertemu dijalan Tunjungan,
Terdakwa tidak tau program yang dijalankan,jadi saya yang konsep semuanya,Terdakwa berperan merekrut peminjam,Saya masukan teman, saya hubungan ke Terdakwa,Lebih menyakitkan menggunakan CV.Grand Ambassador milik terdakwa, bergerak dibidang apa, dan CV itu mati atau tidak, saya tidak tahu,Waktu itu Terdakwa kenalkan diri sebagai Komisaris,Sosialisasi sebanyak 4 kali dengan warga,di Sememi dan Kandangan, Menghasilkan keuntungan 300 juta lebih,”pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 04 November, agenda Tambahan saksi dari JPU.

Diketahui, Pada tanggal 21 Oktober 2024,Terdakwa Rengga Pramdhika bertemu Io Bramasta ( berkas terpisah) di jalan Tanjungan Surabaya,Keduanya sepakat kerjasama menawarkan pinjaman ke warga UMKM dengan bunga 0% ( Fiktif), dari Pemkot.Surabaya, Kerjasama dengan Kridivo Grup.
Melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku, keuntungan dijanjikan masing-masing 50% setelah dipotongkan biaya-biaya (
konsumsi, gaji tim pelaksana,sewa mobil operasional, dan sewa tempat).

Untuk.meyakinkan warga UMKM, merekayasa gunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Terdakwa.
Terdakwa sebagai Komisaris dan Io Bramasta sebagai Direktur Utama.
Terdakwa menghubungi Petugas LPMK Kel. Sememi, minta bantuan kumpulkan warga di Kel. Sememi guna sosialisasi kegiatan tersebut.

Terdakwa merekrut Erlangga Reyza alias Erza ( berkas terpisah) untuk sosialisasi, dokumentasi, pengetikan PKWT (perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu),juga merekrut Djoko Santoso,Wahyu Eka Saputra, dan Rafly Akbar Jakaria.

Selanjutnya Terdakwa, Io Bramasta dan Erlangga Reyza, sosialiasi ke warga di kel. Sememi, Kel. Kandangan, dan Kel. Pakal,
Dihadiri saksi Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah,Febriana Risanti,Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma,Sumiati Tri Bahani, Suwarni,Venny Alvita,Rica Astiani,Kusnul Khotimah, Roro Endang,Riadina Fariski, Yudi Hardiani, Yhulika Anninata, Agus Santoso (disebut Para Saksi Korban Warga UMKM).

Jum’at 01 November 2024, Terdakwa menemui Badrus Ilyas PNS Kelurahan Sememi, mengajak untuk turut serta pinjaman online tersebut, Menyuruh Badrus Ilyas mencari warga paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang.

Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan tersebut, memandang Terdakwa merupakan anak dari Lurah Sememi,Saksi Yuniati selaku pengurus RW 02 Kel Pakal, meminta ijin kepada Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian, mengajak warganya bertemu Terdakwa, Io Bramasta , Joko dan Berlian untuk proses daftar Kredivo.

Para Korban Warga UMKM tergarak mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo,Pinjaman tanpa bunga 0%.Untuk mencairkan limit tersebut,mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram,menemukan Jasa Gesek Tunai di Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani,Io Bramasta Chat Whatsapp saksi Vindi,“Gestun Kredivo ciar bisa”? dijawab admin saksi Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”, Io Bramasta bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai link pembelanjaan.Setelah belanjakan limit pinjaman warga UMKM. Bramasta menghubungi kembali saksi Vindi, menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil,transaksi di Shopee dan saat itu juga saksi Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening SeaBank milik Io Bramasta.

Hasil pencairan limit pinjaman milik Korban warga UMKM pada Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang telah cair sebesar Rp. 61.160.000,-ditransferkan kepada Terdakwa Rengga, sisanya habis digunakan terdakwa untuk foya-foya.

Perbuatan Terdakwa bersama Rengga Pramadhika dan Erlangga Rayza, para saksi Korban warga UMKM, Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal.yang limit pinjaman kredit, digunakan oleh Terdakwa Bersama dengan Rengga Pramadhita dan Erlangga Reyza, mengalami kerugian Rp. 304.451.490,-

Foto : Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar (anak mantanLurah Sememi),menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (28/10/2025).

Editor;bagus

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top