SURABAYA – Praktik judi online kembali menyeret pemain ke kursi pesakitan. Harianto alias Fufuk Wong, anak dari Wahadaniah Widjaja, divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan bermain judi, Sebagaimana diatur dalam Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya juga menuntut hukuman satu tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 3 warna hitam dirampas untuk negara, serta satu bendel print out riwayat permainan judi dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa aktif bermain judi slot daring melalui situs top1toto816.com sejak Januari 2024 hingga September 2025. Terdakwa mengakses situs tersebut menggunakan username BL99 dan melakukan deposit antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi melalui QRIS GoPay miliknya.
Setelah saldo masuk, terdakwa memainkan permainan slot jenis PG dengan taruhan Rp400 hingga Rp1.000 per putaran. Sistem permainan sepenuhnya bergantung pada keberuntungan melalui kombinasi gambar dan fitur scatter.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku pernah memperoleh kemenangan antara Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta dan menggunakan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya, Ratno Pudyo dan Habibulloh, pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.19 WIB di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dari pemeriksaan telepon genggam dan rekening milik terdakwa, polisi menemukan riwayat akses judi online serta bukti transaksi top up saldo ke bandar melalui QRIS.
“Terdakwa mengaku terakhir bermain pada September 2025 dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ungkap saksi di persidangan.
Jaksa menegaskan unsur perjudian terpenuhi karena adanya taruhan uang, bersifat untung-untungan, serta dilakukan tanpa izin yang sah.






