SURABAYA. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, membeli dari Rohim (DPO), sudah sebanyak 3 kali, dengan harga Rp. 800 ribu / gramnya. Terakhir saat akan menimbang sabu sebanyak 16 gram di kamar kos Jalan Babatan Menganti Gang II,Wiyung, Surabaya, diamankan petugas polisi, dengan Terdakwa Moh.Ruji bin Mansur,(36), dipimpin ketua majelis hakim Ira Wati, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Online.Selasa (02/09/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Moh.Ruji bin Mansur, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, pada Senin 05 Mei 2025 jam12.30 wib,Terdakwa Moh.Ruji bin Mansur, di hubungi Rohim (DPO), yang menanyakan ke Terdakwa“apakah barang sabu masih ada”, yang dijawab “masih sedikit”.Rahim mengatakan “ya sudah saya turunkan lagi barangnya.Terdakwa berkata “jangan banyak-banyak takut gak bisa bayar”, “gak papa bayar 1 tahun yang penting lunasin dulu barang sabu yang sebelumnya”, terdakwa menjawab “iya”.
Seseorang yang disuruh Rohim (DPO) sudah di Waduk Unesa Surabaya, ciri-ciri pakai sepeda motor Scoopy, gunakan jaket merah.Selanjutnya Rerdakwa menuju ke Waduk Unesa, Jalan Raya Kampus Unesa, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.Terdakwa bertemu suruhan Rohim, terdakwa memberi uang 2,4 juta untuk pembayaran sabu sebelumnya.
Suruhan Rohim menyerahkan 1 bungkus plastik klip dan 1 unit timbangan elektrik. Setelah itu Terdakwa kembali aktifitas jualan es batu dsn pulang kerumah.
Pada Selasa 06 Mei 2025 jam 01.00 wib, saat terdakwa akan menimbang sabu di depan kamar kos miliknya di Jalan Babatan Menganti Gang II, Babatan, Wiyung, Surabaya.Datang Petugas Kepolisian dan menemukan 2 plastik klip di dalamnya berisi sabu berat 16,345 gram, disimpan di dalam sarung yang digunakan terdakwa.
Terdakwa sudah 3 kali membeli sabu dari Rohim (DPO), harga Rp 800 ribu/ gram.Terdakwa dapat keuntungan Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- per gramnyaTerdakwa membeli sabu dari Rohim (DPO) untuk dijual kembali.
Foto : Terdakwa Moh.Ruji bin Mansur,(36), menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Ira Wati, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Online.Selasa (02/09/2025)
reporter. Sul






