banner 728x250

KULAKAN SABU DARI ANTON (DPO), INDRA KURNIAWAN DAN MOH ROY, DIHUKUM 4,5 TAHUN BUI, *NYATAKAN BANDING

Upaya pencegahan pemerintah bahayanya peredaran sabu sabu

Foto; sidang peredaran narkoba
sidang peredaran narkoba
banner 120x600
banner 468x60

INFO ANTON (DPO)

Surabaya,—  Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 gram, harga 1 juta, dibeli dari Anton (DPO), sabu dipecah menjadi 8 poket, untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Moh.Roy bin Safi’i bersama dengan Terdakwa Indra Kurniawan bin Juali,diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

banner 325x300

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ferdinand Marcus,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moh.Roy bin Safi’i bersama dengan Terdakwa Indra Kurniawan bin Juali,terbukti bersalah,melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh.Roy bin Safi’i bersama dengan Terdakwa Indra Kurniawan bin Juali,dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing Rp.1Miliar, Subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
1wadah rokok Camel, di dalamnya terdapat:2 poket sabu dengan berat 0,829 gram.1 buah serok sabu dari plastic,1 buah handphone merk Oppo type A 38 putih, 1 buah handphone merk Vivo type V 2026 biru metalik, Dirampas untuk dimusnahkan.Uang tunai Rp130.000,- , Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Agmelya Sayu Nilam MG, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing – masing 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp.1Miliar. Subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim,
Terdakwa Moh.Roy dan Terdakwa Indra Kurniawan, melalui Penashat Hukumnya Rudi Wedasmara dan Rekan,mengajukan banding,” Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ucapnya.

Diketahui, pada Minggu 23 Februari 2025 jam 21.00 wib,Terdakwa Moh.Roy bersama dengan Terdakwa Indra Kurniawan,pergi ke depan gapura jalan Surabayan Gg I, Kedungdoro, Tegalsari Surabaya untuk bertemu Anton (DPO), membeli sabu 1 gram harga 1 juta.Dengan cara patungan Terdakwa Roy 800.ribu dan Terdakwa Indra kurniawan 200 ribu.

Terdakwa Roy kirim uang muka 250 ribu ke rekening BCA an. Sofia. Lalu sekitar 30 menit Anton (DPO) memberi instruksi mengambil sabu di ranjau depan SPBU jalan Raya Simo Pomahan 23-27, Simomulyo Sukomanunggal Surabaya.Kedua Terdakwa berangkat mengambil sabu, dan kembali ke depan gapura jalan Surabayan Gg. I Surabaya lalu pulang ke rumahnya.

Sabu 1 gram dibagi 2 poket,masing-masing berisi 0,5 gram, setengah disimpan, setengah lagi untuk dijual.Peran masing-masing Terdakwa, apabila ada pelanggan membeli sabu Terdakwa Roy menyiapkan pesanan, Terdakwa Indra Kurniawan bagian antar sabu ke pelanggran.Hasil penjualan sabu oleh Indra Kurniawan diberikan ke Roy dan diberikan upah untuk beli rokok dan makan.

Andik membeli sabu 150 ribu, datang ke rumah Roy di Jalan Surabayan, membayar kepada Roy, lalu Indra memberikan sabu kepada Andik,lalu memberi upah 50 ribu.
Hasil penjualan sabu digunakan membeli rokok, sedangkan sisanya 130 ribu, telah diamankan saksi, saat penggeledahan.

Selanjutnya, Senin 24 Februari 2025 jam 11.00 wib, di dalam rumah di jalan Surabayan 4/10, Kedungdoro, Tegalsari Surabaya, saksi Budi Ariawan dan Saksi Vikry Noor Assegaf anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Moh.Roy dan Terdakwa Indra Kurniawan, ditemukan BB,
1wadah rokok Camel warna ungu, di dalamnya terdapat,
2 klip plastic, di dalamnya berisi sabu seberat 0,829 gram.
1serok sabu dari plastic.
Uang tunai Rp130.000,-
Ditemukan di atas lantai rumah.
1buah handphone merk Oppo type A 38 putih.1buah handphone merk Vivo type V 2026 biru metalik,Saat dipegang oleh para Terdakwa.

Para terdakwa membeli sabu 1 gram harga 1 juta, dari Anton (DPO), dibagi menjadi 3 poket harga 150 ribu an,dan 5 poket seharga 200 ribuan.jika menjual 8 poket mendapat uang Rp1.450.000,-, mendapat untung 450 ribu.

Foto : Terdakwa Moh.Roy bersama Terdakwa Indra Kurniawan, Didampingi PH. Rudi Wedasmara dan Rekan dari LBH Orbit,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter: amiril

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *