KULAKAN.SABU 100 GRAM HARGA Rp.47,5 JUTA BELI SABU DARI SYARIAT (DPO) DI SAMPANG MADURA RISKIYANTO DAN SLAMET DITUNTUT JAKSA 9 TAHUN 10.BULAN BUI DENDA Rp. 1 MILIAR

Foto : Terdakwa, Riskiyanto alias Haris bin Sapik dan Slamet bin Asmin (alm), menjalani sidang agenda Tubtutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (3/3/2026)

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut dua terdakwa, Riskiyanto alias Haris bin Sapik dan Slamet bin Asmin (alm), masing-masing 9 tahun 10 bulan penjara dalam perkara percobaan atau permufakatan jahat peredaran sabu seberat 97,590 gram. Sidang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 3 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki kekayaan yang cukup, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Perkara ini bermula Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Riskiyanto menerima pesanan sabu sekitar 100 gram dari seseorang bernama Eka (DPO) seharga Rp 47,5 juta dengan sistem bayar setelah barang diterima. Untuk modal, ia meminta Slamet mencarikan pinjaman Rp 40 juta dengan iming-iming keuntungan.

Dana berhasil diperoleh, lalu sekitar pukul 12.00 WIB Riskiyanto membeli sabu dari Syariat (DPO) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, seharga Rp42 juta tunai.
Sabu tersebut sempat dicoba sebagian, sementara sisanya dibungkus tisu dan kemasan bekas mi instan untuk diserahkan kepada pemesan.

Namun sekitar pukul 20.50 WIB di depan kos Jalan Tambak Segaran No.65, Kecamatan Simokerto, Surabaya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Tri Nofrianto, Dika Hardiansyah, dan Rahman Subiyakto, menangkap Riskiyanto. Dari tangannya diamankan ponsel Oppo A58 warna hijau.

Pengembangan berlanjut. Slamet ditangkap di depan warung bakso di lokasi yang sama. Dari dalam celana dalamnya ditemukan satu paket sabu seberat netto 97,590 gram, dibungkus tisu dan bekas kemasan mi, serta ponsel Vivo Y19s warna Glacier Blue.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara No. Lab: 10623/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 menyatakan barang bukti nomor 32909/2025/NNF berupa kristal putih tersebut positif metamfetamina, narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Seluruh barang bukti sabu, dua ponsel, tisu, dan bungkus bekas mi dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan barang bukti jauh di atas ambang lima gram sebagaimana diatur undang-undang, keduanya terancam hukuman berat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top