Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Mudjiono alias Brewok bin Wudjud dan Muhammad Soleh alias Soeroso. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar.
Kronologi Perkara
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusuf pada Kamis (25/9), terungkap bahwa pada Februari 2025 Mudjiono memesan sabu seberat satu gram dari seseorang berinisial G (DPO). Barang terlarang itu kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
Muhammad Soleh turut membantu mendistribusikan sebagian barang tersebut dan menerima imbalan.
Aksi keduanya terhenti setelah petugas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Mojoklangru, Surabaya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk beberapa paket sabu dengan total berat kurang dari satu gram, uang tunai, dan ponsel.
Putusan Hakim
Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mudjiono dijatuhi hukuman 6 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Muhammad Soleh dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento yang sebelumnya menuntut masing-masing 7 tahun penjara.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang diancam hukuman berat. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Editor; bagus