Surabaya,—Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja seberat 30 gram, dibeli dari Cacak (DPO) seharga Rp 600 ribu, dibagi menjadi 14 poket pahe seharga 100 ribu/ poketnya,dengan
Terdakwa Sahrul Ramadhan bin Cayus Hugo Tri Handino, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Sahrul Ramadhan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun,.dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.Menjatuhkan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.” Senin (10/11/2025).
Menetapkan barang bukti,
12 poket plastic klips berisi daun, biji kering jenis ganja dengan berat masing-masing (1,090, 2,190, 2,346, 2,377,2,241,2,283, 2,466, 2,305, 2,361, 2,137, 2,232, 2,607) gram, berat total 26.638 gram.
1 poket plastik klip berisi batang kering jenis ganja, berat 4,630 gram.1 bendel plastik klip dan timbangan elektrik.
1 handphone merek VIVO biru,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 November 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan 3 orang saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, yakni Arafat Jihat dan Yogy Indra dan Ricky, dipersidangan.Saat diperiksa Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya.
Diketahui, Terdakwa Sahrul Ramadhan, menghubungi Cacak (DPO) memesan Ganja harga 600 ribu, seberat 30 gram.Sepakat ganja diranjau didepan bengkel jeep jalan Raya Prapen Surabaya.
Minggu 6 Juli 2025 Jam 21.00 wib,
Terdakwa ambil 1 bungkus ganja selanjutnya pulang ke rumah di jalan Dinoyo Tengah 58, Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
Ganja dibagi menjadi 14 poket, dijual 100 ribu/poket.Dihari itu Lana datang kerumah Terdakwa, untuk membeli ganja 1 poket harga 100 ribu.
Pada Senin 7 Juli 2025 jam 18.00 wib,saksi Arafat Jihat Sumaryono dan saksi Yogy Indra dan tim anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1 bungkus rokok Sampoerna, berisi 12 poket berisi daun, biji kering ganja,berat masing-masing (1,090, 2,190, 2,346, 2,377,2,241,2,283, 2,466, 2,305,.2,361, 2,137, 2,232, 2,607) gram, berat total 26.638 gram.1 bendel plastik klip,
Timbangan digital ,1 handphone VIVO biru.Berada dibelakang pigora dinding kamar Terdakwa
1 poket berisikan batang kering ganja, berat 4,630 gram, ditempat sampah depan kamar Terdakwa.
Foto : Terdakwa Sahrul Ramadhan, didampingi PH, Victor Sinaga, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya.
Editor; bagus






