Surabaya, — Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam sidang agenda putusan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo, dengan terdakwa hadir secara offline bersama penasihat hukumnya, Victor Sinaga.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” ujar hakim Jahoras Siringo Ringo dalam sidang.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Beli Ganja 1,3 Kg dari DPO di Pasar Larangan
Kasus ini bermula pada April 2025, saat terdakwa Yogas Ardinata menghubungi seseorang bernama Katrok (DPO) untuk membeli ganja seberat 1,3 kilogram seharga Rp5,7 juta. Transaksi dilakukan di Pasar Larangan, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah menerima dua bungkus plastik besar berisi ganja, terdakwa membawa barang haram itu ke kosnya di Jalan Trunojoyo No. 35, Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, dengan tujuan menjual kembali secara eceran demi meraup keuntungan.
Ditangkap Saat Jual 25 Gram Ganja
Pada Minggu, 22 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menjual 25 gram ganja seharga Rp500 ribu kepada Ulfianto Noor Satria Toha di lapak jagung bakar Bledos, Kamal, Bangkalan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya — saksi Yopi Triya, R. Hadi Racha, dan Elfada Tri Handika — menangkap terdakwa di sebuah warung di Jalan Jambu Raya No. 23, Banyu Ajuh, Kamal.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa:
1 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 18,550 gram
1 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 13,200 gram
1 unit handphone Nokia
Penggeledahan Kos Terdakwa, Ditemukan 9 Bungkus Ganja
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di kos terdakwa di Trunojoyo 35, Banyu Ajuh, Kamal. Hasilnya, ditemukan 9 kantong plastik berisi daun dan biji ganja dengan total berat mencapai lebih dari 1 kilogram, serta 1 timbangan elektrik, 5 plastik klip, dan 1 kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Seluruh barang bukti ganja dengan berat total 1,3 kilogram tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan hakim.
Vonis: 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. “Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Jahoras menutup sidang.
Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda didampingi Penasihat Hukum Victor Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (—/—/2025).
Editor; bagus






