SURABAYA Karjito bin Dulkomar (53), warga Jalan Raya Tanjung Sari, Asemrowo, Surabaya, dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis pil ekstasi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menyatakan Karjito terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Karjito diketahui mengedarkan 17 butir pil ekstasi logo “TMT” yang dipesan oleh Halid (DPO), pedagang pil ekstasi di Diskotik Station Surabaya. Pil ekstasi tersebut dijual seharga Rp400 ribu per butir, dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp150 ribu per butir.
Barang bukti yang disita antara lain 10 pil ekstasi warna oranye berat 3,986 gram, 5 pil warna kuning berat 2,037 gram, dan 2 pil warna merah muda berat 0,789 gram, berikut dua unit ponsel, jaket, plastik klip, serta kartu ATM. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam persidangan terungkap, Karjito mendapatkan pesanan melalui komunikasi WhatsApp dari Halid (DPO), kemudian memesan pil ekstasi tersebut kepada Muhajir Iqbal Qomar (DPO) seharga Rp250 ribu per butir. Untuk pengambilan dan pengantaran barang, terdakwa menyuruh Zeini bin Abdulamat (berkas terpisah) dengan upah Rp250 ribu sekali antar.
Aksi tersebut terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap Zeini saat hendak mengantarkan pil ekstasi ke Diskotik Station. Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap Karjito di rumahnya pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 wib.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi, dan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa tuturnya.






