Kulak 17 Pil Ekstasi Pesanan DPO Karjito Dihukum 5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Foto: Terdakwa Karjito bin Dulkomar (53) didampingi penasihat hukum Sudjai, dari LBH Lacak, menjalani sidang agenda Putusan hakim di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (21/01/2026)

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA

Karjito bin Dulkomar (53) warga Jalan Raya Tanjung Sari, Asemrowo, Surabaya, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, Selasa (20/1/2026) Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan “permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, Sebagaimana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana, dan terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini, hakim merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa 17 pil ekstasi logo TMT (10 tablet oranye 3,986 gram; 5 tablet kuning 2,037 gram; 2 tablet merah muda 0,789 gram), satu plastik klip bertuliskan Original Candy Pack, jaket biru merek Cole, dua ponsel (Samsung M12 dan Oppo Reno 12), serta satu kartu ATM BCA Platinum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang menuntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Fakta persidangan mengungkap, pemesanan ekstasi dilakukan melalui WhatsApp antara terdakwa dan Halid (DPO). Karjito kemudian memesan kepada Muhajir Iqbal Qomar (DPO) seharga Rp250 ribu per butir. Pengambilan dan pengantaran diserahkan kepada Zeini bin Abdulamat (berkas terpisah) dengan upah Rp250 ribu sekali antar.

Kasus terungkap setelah Zeini ditangkap saat hendak mengantarkan ekstasi ke Diskotik Station. Pengembangan perkara berujung pada penangkapan Karjito di rumahnya, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan didampingi penasihat hukum Sudjai dari LBH Lacak.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top