JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dan menahan empat tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penahanan ini menjadikan total tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini mencapai sepuluh orang. Perkara ini terungkap lantaran adanya praktik jual beli proyek yang masif, di mana KPK mengungkap fakta bahwa memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menjadi praktik umum di wilayah tersebut.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” terang Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus yang diusut bukan sekadar tindak pidana individu, melainkan dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Modus Operandi Pengkondisian Pokir
Asep Guntur menjelaskan konstruksi perkara yang diusut bermula dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 di Pemkab OKU. Terjadi pengkondisian alokasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Skema ini memungkinkan anggota legislatif mendapatkan ‘jatah’ dari proyek-proyek yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan publik.
“Bahwa dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU,” jelasnya.
Disepakati bahwa jatah pokir tersebut pada awalnya bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 45 miliar. Angka ini dibagi dengan rincian Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp 5 miliar, sementara masing-masing anggota dewan mendapat senilai Rp 1 miliar. Namun, karena adanya keterbatasan alokasi anggaran, nilai total tersebut kemudian turun menjadi Rp 35 miliar. Meskipun nilainya berkurang, anggota DPRD OKU tetap menuntut fee atau jatah sebesar 20 persen dari total anggaran tersebut. Artinya, fee yang harus dipenuhi mencapai Rp 7 miliar.
Ironisnya, saat persetujuan APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disahkan, anggaran untuk Dinas PUPR justru mengalami pembengkakan signifikan, dari semula Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Realisasi dan Operasi Tangkap Tangan
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian menjadi sentral dalam merealisasikan tuntutan fee para anggota dewan. NOP diduga melakukan pengkondisian fee yang menjadi jatah DPRD tersebut pada sembilan proyek yang pengadaannya diatur olehnya melalui mekanisme e-katalog.
Kasus ini akhirnya terkuak saat mendekati momen Hari Raya Idul Fitri. Tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah mereka sepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya (Minggu, 16/3) menyebutkan, “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara Ferlan Juliansyah (FJ), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara M Fahrudin (MFR), kemudian Saudari Umi Hartati (UH), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP.”
Nopriansyah menjanjikan fee yang dikumpulkan dari sembilan proyek tersebut akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penyerahan uang haram ini dilakukan melalui pihak swasta atau pengusaha. Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari Fauzi (MFZ) dan sebelumnya juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad (ASS). Uang tersebut diduga kuat dipersiapkan untuk dibagikan kepada anggota DPRD OKU sesuai komitmen.
KPK kemudian bergerak cepat dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Dalam kegiatan penindakan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan satu unit mobil Fortuner.
Daftar Lengkap Tersangka
Dengan penahanan empat orang tersangka baru, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi ini. Para tersangka tersebut berasal dari unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta:
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU.
- M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU.
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU.
- Parwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029.
- Robi Vitergo, Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024- 2029.
- M Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta.
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta.
- Ahmat Thoha, Wiraswasta.
- Mendra SB, Wiraswasta.
Kesepuluh tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar hukum utama KPK dalam penuntasan kasus ini. KPK memastikan akan terus mendalami dan menuntaskan kasus jual beli proyek yang merugikan keuangan negara ini.





