SURABAYA – Kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali berujung vonis. Tiga terdakwa, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan, dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan di Ruang Cakra, Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Pultoni dan Abdul Gani menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sementara Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing dijatuhi 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dihukum denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 50 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanuddin selama 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut para terdakwa 2 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari praktik pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam perkara ini, Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000,-.
Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan terbukti memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp2.215.000.000,- terkait pengurusan alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Jodi Pradana Putra juga didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar, yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai sekitar Rp 91,7 miliar.
Dengan demikian, total uang ijon fee yang disebut diterima Kusnadi dari keempat terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp 32.910.350.000,-.
Namun, Kusnadi tidak sempat menjalani proses hukum hingga persidangan. Politikus tersebut meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Atas kondisi itu, penuntut umum menyatakan pembuktian perkara tetap dilanjutkan, termasuk kemungkinan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.






