Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Mediasi Sengketa Parkir Mie Gacoan
Surabaya – Ratusan massa dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya pada Selasa (26/8/2025). Mereka mengadukan persoalan dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan parkir di sejumlah outlet Mie Gacoan oleh pihak manajemen PT Pesta Pora Abadi.
Baca juga :Pencurian Dokumen
Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak terjadi di dua titik lokasi, yakni Jalan Bung Tomo dan Manukan. Menurutnya, keputusan itu diambil mendadak meski kontrak masih berlaku, dan hanya berdasar pada aduan warganet.
“Pemutusan itu dilakukan tanpa ada klarifikasi langsung. Padahal, yang terlihat di media sosial belum tentu sesuai fakta di lapangan. Selama ini juru parkir justru membantu menjaga kelancaran operasional Mie Gacoan, mulai dari izin lingkungan hingga kondusivitas area sekitar,” ujar Izul.
Izul juga menilai sistem pembayaran yang diterapkan manajemen tidak berpihak pada pekerja lapangan. Sebab, skema setoran berbasis per bill sering kali tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang masuk.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo, menilai persoalan parkir ini menyangkut dua hal: keberlangsungan mata pencaharian masyarakat dan arah modernisasi sistem perparkiran kota. Ia menyinggung kemungkinan penerapan sistem parkir modern dengan barrier gate untuk meningkatkan transparansi sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin tahu, apakah PJS siap dengan sistem modern ke depan? Karena kebijakan kota saat ini memang diarahkan menuju penyelenggaraan parkir berbasis digital,” kata Agoeng.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, memastikan pihaknya akan memediasi kedua belah pihak. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, di ruang Komisi B DPRD Surabaya dengan menghadirkan manajemen Mie Gacoan.
“Terima kasih kepada teman-teman PJS yang sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib. DPRD akan memfasilitasi agar permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah yang adil,” tegas Faridz.
Meski sempat memanas, forum dengar pendapat berakhir kondusif. Para juru parkir merasa aspirasinya didengar, sementara DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara hak pekerja lokal dengan kepentingan investor swasta.
Kasus parkir Mie Gacoan ini mencerminkan dinamika antara kearifan lokal dan modernisasi. Pertemuan lanjutan pada 2 September mendatang akan menjadi penentu: apakah ruang bagi juru parkir tradisional tetap terjaga, atau sepenuhnya beralih ke sistem digital yang lebih efisien.
Editor! Bagus






