Pedoman Perilaku dan Kode Etik Jurnalistik
TabirLenteraNusantara.com
MUKADIMAH:
Bahwa kemerdekaan pers adalah sarana penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan kemerdekaan tersebut, jurnalis TabirLenteraNusantara.com menyadari sepenuhnya adanya tanggung jawab sosial dan kewajiban hukum untuk bertindak secara profesional. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, sebagai konstitusi internal yang mengikat seluruh jajaran redaksi.
BAB I: Independensi dan Integritas
BAB II: Standar Pemberitaan dan Verifikasi
- Wartawan wajib melakukan uji informasi (verifikasi) dan konfirmasi kepada sumber terkait sebelum berita dipublikasikan.
- Dalam hal berita bersifat mendesak untuk kepentingan publik namun data belum lengkap, redaksi wajib mencantumkan keterangan “Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut” dan memutakhirkannya pada kesempatan pertama.
- Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Opini penulis hanya diperkenankan dalam rubrik Opini/Tajuk Rencana yang terpisah dari berita fakta.
BAB III: Perlindungan Sumber dan Privasi
BAB IV: Koreksi dan Hak Jawab
- Wartawan dan Redaksi wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca dan/atau pendengar.
- Pencabutan berita adalah jalan terakhir yang hanya dilakukan atas pertimbangan Dewan Pers atau jika berita tersebut mengandung unsur SARA, pelanggaran kesusilaan, atau membahayakan masa depan anak.
BAB V: Ketentuan Penutup
Segala sengketa pers yang timbul akibat pemberitaan TabirLenteraNusantara.com akan diselesaikan mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh personil redaksi.
![]()
