KODE ETIK

Pedoman Perilaku dan Kode Etik Jurnalistik

TabirLenteraNusantara.com

MUKADIMAH:
Bahwa kemerdekaan pers adalah sarana penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan kemerdekaan tersebut, jurnalis TabirLenteraNusantara.com menyadari sepenuhnya adanya tanggung jawab sosial dan kewajiban hukum untuk bertindak secara profesional. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, sebagai konstitusi internal yang mengikat seluruh jajaran redaksi.

BAB I: Independensi dan Integritas

Pasal 1: Sikap Independen

Wartawan TabirLenteraNusantara.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independensi dimaknai sebagai kebebasan redaksi dari intervensi pihak eksternal maupun internal (pemilik modal) yang berpotensi mengaburkan fakta.
Pasal 2: Larangan Gratifikasi (Anti-Suap)

Wartawan TabirLenteraNusantara.com dilarang keras menerima perlakuan istimewa, uang, barang, atau fasilitas (gratifikasi) dari narasumber yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan. Integritas adalah fondasi utama kredibilitas media ini.

BAB II: Standar Pemberitaan dan Verifikasi

Pasal 3: Disiplin Verifikasi

  • Wartawan wajib melakukan uji informasi (verifikasi) dan konfirmasi kepada sumber terkait sebelum berita dipublikasikan.
  • Dalam hal berita bersifat mendesak untuk kepentingan publik namun data belum lengkap, redaksi wajib mencantumkan keterangan “Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut” dan memutakhirkannya pada kesempatan pertama.
  • Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Opini penulis hanya diperkenankan dalam rubrik Opini/Tajuk Rencana yang terpisah dari berita fakta.
Pasal 4: Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam peliputan perkara hukum, wartawan wajib tidak menyebut nama lengkap dan identitas pelaku kejahatan di bawah umur, serta tidak memuat opini yang menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BAB III: Perlindungan Sumber dan Privasi

Pasal 5: Hak Tolak dan Anonimitas

Wartawan menghormati hak narasumber untuk tidak disebutkan identitasnya (Hak Tolak) demi alasan keamanan atau keselamatan nyawa. Penggunaan sumber anonim harus atas persetujuan pemimpin redaksi dan hanya untuk kasus yang menyangkut kepentingan publik yang besar.
Pasal 6: Embargo dan Off The Record

Informasi yang diberikan dengan ketentuan embargo (penundaan pemuatan) atau off the record (tidak untuk dipublikasikan) wajib dihormati dan tidak boleh disiarkan dalam bentuk apapun.

BAB IV: Koreksi dan Hak Jawab

Pasal 7: Mekanisme Ralat

  • Wartawan dan Redaksi wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca dan/atau pendengar.
  • Pencabutan berita adalah jalan terakhir yang hanya dilakukan atas pertimbangan Dewan Pers atau jika berita tersebut mengandung unsur SARA, pelanggaran kesusilaan, atau membahayakan masa depan anak.
Pasal 8: Pelayanan Hak Jawab

Redaksi wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

BAB V: Ketentuan Penutup

Segala sengketa pers yang timbul akibat pemberitaan TabirLenteraNusantara.com akan diselesaikan mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh personil redaksi.

© TabirLenteraNusantara.com 

Loading

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top