PEDOMAN SINGKAT KODE ETIK JURNALISTIK
TabirLenteraNusantara.com
Selaku jurnalis media TabirLenteraNusantara.com, kami berpegang pada prinsip dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pedoman ini menjadi acuan etika dalam setiap proses kerja jurnalistik, mulai dari peliputan, penulisan, hingga penyajian berita kepada publik
Prinsip Dasar
- Pers memiliki kebebasan yang dilindungi hukum, namun kebebasan itu disertai tanggung jawab kepada publik, undang-undang, dan kode etik profesi.
- Tugas utama pers adalah melayani hak masyarakat untuk tahu; kepentingan publik harus selalu diutamakan.
- Pers wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran, serta menghormati martabat manusia dan keberagaman budaya, agama, maupun pandangan hidup.
- Kemerdekaan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian, diskriminasi, atau informasi menyesatkan.
Kewajiban Jurnalis
- Akurasi: Verifikasi, konfirmasi, dan pemeriksaan silang wajib dilakukan. Berita yang belum terverifikasi harus diberi penjelasan yang jelas.
- Keadilan: Laporan harus seimbang; beri ruang kepada semua pihak yang relevan.
- Independensi: Wartawan TabirLenteraNusantara.com tidak boleh tunduk pada intervensi politik, ekonomi, atau kepentingan pihak tertentu.
- Perlindungan Sumber: Identitas sumber yang meminta kerahasiaan dijaga, kecuali ada kepentingan hukum atau keselamatan publik yang lebih mendesak.
- Privasi & Kemanusiaan: Hormati kehidupan pribadi; perlakukan korban kejahatan, bencana, atau konflik dengan empati.
- Non-Diskriminasi: Bahasa, gambar, dan narasi harus bebas dari bias dan prasangka.
- Tanggung Jawab Publik: Pertimbangkan dampak sosial dari pemberitaan; hindari hoaks dan konten yang memperkeruh suasana.
- Transparansi Digital: Foto, video, atau konten multimedia tidak boleh dimanipulasi secara menyesatkan. Konten bersponsor harus diberi label jelas.
- Etika Liputan Khusus: Dalam liputan perang, bencana, dan isu sensitif, utamakan keselamatan serta martabat korban.
Hak Wartawan
- Akses informasi publik sesuai undang-undang dan hak bertanya tanpa intimidasi.
- Perlindungan hukum dari kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sesuai kode etik.
- Perusahaan pers wajib menjamin keselamatan kerja wartawan, baik di lapangan sehari-hari maupun di wilayah konflik.
- Wartawan memiliki kebebasan berekspresi di ruang redaksi, termasuk menolak intervensi yang melanggar etika.
Akuntabilitas
- Koreksi dilakukan secara terbuka, cepat, dan proporsional apabila terjadi kesalahan pemberitaan.
- Saluran pengaduan publik disediakan secara transparan dan profesional.
- Kritik dari masyarakat ditanggapi terbuka sebagai bagian evaluasi internal.
Tanggung Jawab Sosial
- Pertimbangkan dampak pemberitaan terhadap persatuan bangsa, keamanan, dan harmoni sosial.
- Turut meningkatkan literasi media masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi.
- Menjadi ruang dialog publik yang inklusif bagi semua kelompok masyarakat.
- Berperan sebagai penggerak demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Penegakan
- Dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui dewan etik internal atau lembaga independen seperti Dewan Pers.
- Sanksi dapat berupa teguran, kewajiban koreksi, permintaan maaf, pembekuan tugas, hingga pencabutan hak liputan untuk pelanggaran berat.
- Pelanggaran hukum tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Media wajib mengadakan pelatihan berkelanjutan agar wartawan memahami konsekuensi etika dan hukum pekerjaannya.
Pernyataan Komitmen:
Selaku jurnalis TabirLenteraNusantara.com, kami berjanji menjalankan setiap tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi kode etik ini. Pedoman ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers hanya bermakna apabila diimbangi tanggung jawab kepada publik dan integritas profesi.