DITULIS PADA: 12 Februari 2026
Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis, 12 Februari 2026, menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai saksi dalam perkara dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tahun 2019. Ia memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran dana hibah dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang dibacakan di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah berstatus saksi. Perkara yang disidangkan merupakan pengembangan penanganan kasus dana hibah Pokmas/Pokir Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditangani KPK. Sejumlah pihak dalam perkara tersebut telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan sesuai tahapan hukum acara pidana.
Usai persidangan, Khofifah menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada jadwal sebelumnya. Ia menyatakan, “Hari ini saya hadir sebagai saksi dalam persidangan ini, saya tadi mengawali dengan permintaan maaf, saya belum bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi (pekan lalu) karena bersamaan dengan paripurna DPRD Jatim. Di waktu yang sama Pak Wagub (Emil Dardak) melakukan rapat koordinasi di Jakarta, kemudian Pak Sekda ada tugas di luar sehingga kami harus berbagi tugas.”
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan bagian BAP almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. BAP tersebut memuat pernyataan mengenai pembagian persentase dana hibah kepada sejumlah pihak. Menanggapi hal itu, Khofifah menyatakan, “Itu tidak benar. Apa yang dituduhkan itu tidak benar.”
Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam konteks persentase yang disebutkan dalam BAP. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari jawaban atas pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Perkara dana hibah Pokmas/Pokir Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditangani KPK berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ketentuan mengenai tindak pidana korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemeriksaan saksi dilakukan sesuai agenda sidang yang ditetapkan majelis hakim. Status hukum para pihak dalam perkara ini mengikuti penetapan resmi dalam berkas perkara dan proses persidangan yang berjalan.
![]()






