Surabaya,- Sidang perkara penipuan dan penggelapan uang modal usaha
datangkan tas dari luar negeri merk Hermes, sudah ada pembelinya, sehingga saksi korban Prima Andre Rinaldo Azhar, memberikan modal Rp.800 juta, dengan keuntungan 10%,sampai waktu jatuh tempo tak kunjung terbayarkan, dengan Terdakwa Muh.Darmawanto bin Sudiarto Soegito, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan“ “Sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP.”
dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Selasa (28/10/2025).
Menetapkan barang bukti,
1bendel printout screenshoot percakapan penawaran bisnis jual beli tas impor. 1lembar fotocopy bukti setoran tunai pada 06 Desember 2023, rekening BCA penerima an.Muhammad Darmawanto Rp. 200.000.000,- penyetor Rendys Oktarias. 1lembar fotocopy bukti setoran tunai pada 11 Desember 2023 penerima an. Darmawanto Rp. 300.000.000,-penyetor Rendys Oktarias.
1lembar rekening koran an.Rendys Oktarias.Tarikan Pemindahan Transfer ke No. Rek BCA an.Muhqmmad Dsrmawanto Rp. 300.000.000,- 1 bendel rekening koran BCA an.Nur Celsa Ragil Pracasti. 2 lembar printout screenshot percakapan whatsapp.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
1 handphone merk Samsung type Galaxy A05 biru dongker,
1 ATM Bank BCA an. Muhammad Darmawanto, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Diketahui, pada 28 November 2023 dan 03 Desember 2023 Terdakwa Muh.Darmawanto menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti lewat WA,gunakan HP Samsung Galaxy A05 Biru Dongker miliknya.
tujuan minta beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes.
Selanjutnya Nur Chelsa mengirim foto dan spesifikasi tas merk Hermes,Disampaikan kepada Terdakwa jika Tas Impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set sudah laku dan untuk tas impor type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023,ditanyakan dahulu kepada penjualnya.
Setelah mendapat foto dan spesifikasi, Terdakwa menghubungi saksi Prima Andre Rinaldo Azhar,
tawarkan Kerjasama datangkan tas dari luar negeri merk Hermes, sudah ada buyer (pembeli).Untuk meyakinkan, Terdakwa mengirim beberapa foto tas merk Hermes lengkap. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Prima Andre,jika membutuhkan modal menawarkan Kerjasama keuntungan 10% dari modal.
Saksi Prima Andre tertarik dan menyerahkan modal ke Terdakwa dengan total Rp. 500.000.000,-
Terdakwa menjanjikan modal dan keuntungan akan dikembalikan pada 05 Januari 2024.Saksi Prima Andre Rinaldo Azhar menyerahkan modal, meminta bantuan saksi Rendys Octarias untuk tranfer ke norek An. Muh. Darmawanto.
Pada 09 Desember 2023 Terdakwa kembali menghubungi saksi Prima Andre Rinaldo Azhar, untuk menyerahkan uang modal jual beli tas impor Hermes yang dilakukan Terdakwa.Saksi Prima Andre
bersedia menyerahkan uang modal Rp. 300.000.000,-,Terdakwa janjikan modal dan keuntungan akan dikembalikan 25 Desember 2023. Kemudian dilakukan transfer oleh Rendys Oktarias ke rekening Terdakwa Rp. 300.000.000,-
Terdakwa tidak menggunakan sebagai modal usaha jual beli tas impor merk Hermes sebagaimana yang di janjikan, melainkan dipergunakan mengembalikan modal kepada saksi Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar
Rp. 200.000.000,-.Digunakan juga untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti Rp. 150.000.000,-
Hingga jatuh tempo waktu, Terdakwa belum kembalikan modal usaha dan keuntungan 10%.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian Rp. 800.000.000,-
Foto : Terdakwa Muh.Darmawanto bin Sudiarto Soegito, menjalani sidang, agenda Putusan Hakim, diruang Candra PN. Surabaya, secara Offline.Selasa (28/10/2025)
Editor; bagus






