Surabaya – Kasus penipuan dan penggelapan uang modal usaha dengan kedok jual beli tas impor mewah merek Hermès kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito kini harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menipu rekannya sendiri, Prima Andre Rinaldo Azhar, hingga merugikan korban sebesar Rp800 juta.
Sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya secara offline, dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Muh. Darmawanto telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan modus menawarkan kerja sama bisnis impor tas mewah merek Hermès yang ternyata fiktif.
“Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang kepadanya,” ungkap JPU dalam persidangan.
Modus Penipuan: Tas Impor Hermes Sudah Ada Pembeli
Kronologi bermula pada 28 November dan 3 Desember 2023, ketika terdakwa menghubungi saksi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui WhatsApp menggunakan ponsel Samsung Galaxy A05 warna biru dongker. Terdakwa meminta foto dan spesifikasi beberapa jenis tas impor merek Hermès.
Setelah menerima foto dan informasi detail tas, terdakwa kemudian menghubungi korban Prima Andre Rinaldo Azhar. Ia menawarkan kerja sama bisnis dengan janji keuntungan 10% dari modal yang disetor, sambil meyakinkan korban bahwa tas-tas tersebut sudah memiliki pembeli (buyer).
Tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat, korban Prima Andre menyerahkan uang Rp500 juta sebagai modal awal, yang ditransfer melalui saksi Rendys Octarias ke rekening atas nama Muh. Darmawanto. Terdakwa menjanjikan pengembalian modal dan keuntungan pada 5 Januari 2024.
Tak berhenti di situ, pada 9 Desember 2023, terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian pada 25 Desember 2023. Korban pun kembali mengirim dana tersebut melalui rekening yang sama.
Uang Modal Justru Digunakan untuk Bayar Hutang
Namun, bukannya dipakai untuk bisnis tas mewah sebagaimana dijanjikan, uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk membayar hutang pribadi. Sebagian dana Rp200 juta digunakan untuk mengembalikan modal kepada saksi Ferry Ramadhani Madya Putra, dan Rp150 juta dibayarkan kepada Nur Chelsa Ragil Pracasti.
Hingga waktu jatuh tempo, terdakwa tidak kunjung mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Akibat ulahnya, korban Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian total sebesar Rp800 juta.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pihak terdakwa.
Foto: Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito saat menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya secara offline.
Editor; bagus