KELAKUKAN BEJAT CLEANING SERVICE MALL PERKOSA ANAK USIA 13 TAHUN RIZKI RAMADHAN HANYA DIHUKUM 8 TAHUN BUI RESTITUSI Rp.57 JUTA TRAUMA KORBAN SEUMUR HIDUP

Foto : Terdakwa Rizki Ramadhan Usai menjalani sidang, dengan agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN Surabaya, Rabu (4/3/2026)

SURABAYA – Rizki Ramadhan Cleaning Service Mall, melakukan tindak pidana, memperkosa anak dibawah umur yaitu anak korban NSG (13),sebuah Hotel, masuk di sebuah gang di jalan Bongkaran No. 6 Surabaya,lalu melakukan persetubuhan kepada anak korban, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (4/3/2026)._

 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ni Putu, perbuatan terdakwa Rizki disebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 473 ayat (1) jo. Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizki Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara,” kata Hakim Ni Putu di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2026).

 

Selain pidana badan, hakim memutuskan terdakwa wajib membayar restitusi sebesar Rp57.329.990 kepada korban. Pembayaran harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak putusan diumumkan. “Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegasnya.

 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara dan restitusi Rp114.178.671,30 yang bila tidak dibayar maka diganti kurungan 8 bulan.

 

Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan berupa trauma mendalam yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa.

 

“Sementara itu, yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan berterus terang seta mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Putu.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU dan pengacara terdakwa menyatakan sama-sama pikir-pikir.

 

Dalam Dakwaan disebutkan pada Senin, 03 Maret 2025, Terdakwa Rizki Ramadhan bertemu anak saksi NSG di Mall Royal Plaza pada jam 16.00 wib, sedang mencari makan. Terdakwa bertemu kembali dengan anak NSG di P9 Parkiran Mall Royal Plaza.

 

Selanjutnya Terdakwa merayu anak NSG,Terdakwa yang berada di parkiran sepeda motor bertemu dengan anak NSG, bersama dengan pegawai outlet hendak pulang, namun dihadang Terdakwa dengan mengatakan ”Mbak ojok muleh dhisik poo”, dijawab anak NSG “Yo muleh seh,aku kesel,ngkok kebengen mulehe,aku diseneni mamaku”.

 

Terdakwa mengajak anak NSG ngopi dulu sebelum pulang, mengusir pegawai outlet agar pulang dulu.Namun anak NSG dan pegawai outlet bersikukuh tidak pulang sendiri-sendiri. Hingga akhirnya pegawai outlet pulang setelah diusir Terdakwa.

 

Selanjutnya Terdakwa mengambil jaket, helm, lalu memberikan kopi Golda kepada anak NSG,meski menolak untuk minum, Terdakwa memaksa untuk menerima kopi tersebut dan meminumnya sampai habis.Terdakwa memaksa anak NSG untuk membuntutinya dari belakang, Hingga melewatkan ke Kota Lama Surabaya dan Kya Kya.

 

Sampai masuk ke gang, didepan Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran No. 6, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya, Kemudian masuk ke hotel,membayar selama 1 jam. Terdakwa menggandeng Anak NSG,

anak NSG bertanya “opo iki mas”

dijawab Terdakwa ”wis menengo ae mbak”, anak NSG bertanya lagi “kok ngene se tempate”. Terdakwa membawa masuk NSG dalam kamar hotel.

 

Terdakwa memaksa anak NSG

membuka pakaian, anak NSG yang merasa ketakutan, menuruti Terdakwa, hingga Terdakwa menindih badan NSG,mencium pipi, dahi, dan bibir, kemudian memasukkan penis Terdakwa ke dalam Vagina anak NSG,maju mundur berulang-ulang sampai keluar darah pada Vagina anak NSG.Terdakwa penetrasi/klimaks mengeluarkan sperma di atas kasur hotel, merayu anak NSG, apabila hamil, Terdakwa akan tanggung jawab.

 

Berdasarkan Visum et Repertum an. anak korban NSG, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso. Kesimpulan :

Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 13 tahun.Ditemukan robekan lama pada selaput darah di arah jam dua, dan jam tujuh mencapai dasar akibat kekerasan tumpul. Robekan merupakan tanda penetrasi.

 

Berdasarkan Akta Kelahiran, Menyatakan anak Korban NSG,

Saat Terdakwa Rizki Ramadhan bin Misru (alm), melakukan persetubuhan, anak korban NSG, masih berusia 13 tahun.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top